Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Makan Bergizi Gratis
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
2026-06-23 19:07:01

JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Justice collaboratoor merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers pada Selasa (23/6/2026).

1. Sony belum akui perbuatan dan pelaku utama

Syarief menjelaskan ada dua syarat penting yang harus dipenuhi agar justice collaborator dikabulkan yaitu bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Sebelum menolak permohonan justice collaborator pun Sony telah diperiksa. Penyidik juga telah mendalami bukti dan keterangan yang ada.

Syarief mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan titik-titik SPPG. Oleh karena itu, Sony merupakan pelaku utama.

"Karena yang kita sangkakan di sini ada tindak pidana korupsi salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan eh pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, Saudara SS itu melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama," ujarnya.

"Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," lanjutnya.

2. Sony mau ungkap nama besar di kasus BGN

Sebelumnya, Sony melalui pengacaranya mengatakan alasan mengajukan justice collaborator adalah untuk membuktikan dirinya diperintah oleh nama-nama besar, untuk melakukan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Alasan JC bahwa dia (Sony) sebut 'saya melakukan ini karena dapat atensi' karena diatensi dia akan JC, membuka nama-nama yang mengatensi terhadap klien saya," ujar pengacara Sony, Khrisna Murti.

Khrisna menyebut terdapat nama-nama besar yang telah diungkap Sony dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa Kejagung pada Kamis, 4 Juni 2026. Nama-nama besar itu ada dari unsur Partai Politik, TNI dan Polri. Namun demikian, Krisna enggan membuka nama-nama besar itu.

3. Kejagung tetapkan enam tersangka

Diketahui, Kejagung telah mengusut dugaan korupsi MBG di BGN. Sejauh ini kejaksaan telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Lalu Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Kemudian, Komisaris PT YAT Andri Mulyono. Terakhir, Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).(IDNTimes/bh/sya)


 
Berita Terkait Makan Bergizi Gratis
 
• Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
 
• Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
 
• Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]