Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus KTI
Korupsi 130 Juta Ditebus 2 Tahun Penjara
Monday 10 Sep 2012 15:36:48

Terdakwa Asmadi Bin Madekan dan Terdakwa Aji Najib Malik, saat menjalani sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Samarinda Kaltim Senin (10/9), (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (10/9) memvonis terdakwa korupsi kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan III paket peningkatan jalan lingkungan dusun Taket Desa Manubar Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur (Kutim). masing - masing terdakwa Mandur Bin Lakemese divonis selama 2 tahun penjara, dan diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 130 juta lebih serta denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara.

Selain menjatuhkan vonis terhadap Mansur Bin Lakimese, Direktur Utama PT. Putera Mandiri juga divonis selama 2 tahun penjara. Majelis Hakim yang di ketuai Casmaya, SH, Sitorus, SH dan Abdul Ganis, SH yang dalam amar putusannya juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahmadi Bin Madekan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Aji Najib Malik selaku pengawas atau kordinator lapangan Dinas PU Kutim juga divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Mansur Bin Lakumese sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya mejerat terdakwa selama 2 tahun penjara, sedangkan terdakwa Ahmadi Bin Madekan dan Aji Najib Malik dijerat lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu selama 2 tahun penjara.

Dalam membacakan amar vonisnya Majelis Hakim menyebutkan bahwa, "terdakwa Ahmad Bin Madekan selaku PPK secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi bersama dengan terdakwa Aji Najib Malik selaku pengawas proyek, serta Mansur Bin Lakumese selaku Direktur PT. Putera Mandiri. terdakwa telah melakukan korupsi proyek kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan III di dusun Taket Desa Manubar Kecamatan Sandaran Kutim yang telah merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 130 juta", ujar Majelis Hakim.

Majelis hakim juga memaparkan bahwa, "terdakwa telah membuat laporan pertanggung jawaban pelaksaanaan kegiatan proyek tersebut dengan tidak benar, karena proyek tersebut tidak pernah di kerjakan, padahal yang mengerjakan adalah PT. Hanurata", sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, "fakta di persidangan menyebutkan bahwa, proyek tersebut telah selesai 100 %. Tetapi pada kenyataan di lapangan, proyek tersebut tidak pernah dikerjakan sehingga para terdakwa dalam perbuatannya mempunyai unsur menyalahgunakan wewenang. karena telah terbukti bersalah berdasarkan Undang - undang nomor 31 tahun 2009 tentang kerugian keuangan negara, bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT. Putera Mandiri adalah fiktif belaka", sebut hakim.

Sidang tersebut di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Joni, SH dan Arif, SH dari Kejaksaan negeri Sangata serta Penasehat Hukum terdakwa Agus Waliyo, SH. Dalam sidang Majelis Hakim mengatakan, "perbuatan terdakwa dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti, namun masing - masing terdakwa akan di jerat dengan Subsider Pasal 3 UU no 31 / 1999 dan di tambah UU no 20 / 2011 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP", tambahnya.

Putusan Majelis Hakim mengatakan bahwa, "terdakwa akan tetap berada dalam tahanan", pungkasnya. Setelah mendengar vonis dari hakim dan penasehat hukum serta Jaksa Penuntut Umum, terdakwa menyatakan untuk pikir - pikir dulu.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus KTI
 
Korupsi 130 Juta Ditebus 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]