Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Korupsi
Korupsi, Mantan Kepala Pegadaian Padangsidimpuan Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Wednesday 20 Mar 2013 17:07:20

Hakim Suhartanto (tengah) saat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara pada Zainul di PN Tipikor Medan, Rabu (20/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Kepala Perum Pegadaian cabang Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Zainul Asri Nasution dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/3).

Zainul dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar. Vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya 6 tahun penjara.

Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto ini juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Suhartanto.

Bukan hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 948 juta lebih dengan ketentuan, jika Zainul tidak sanggup membayarnya, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

Modus yang digunakan Zainul yakni menahan tebusan atas uang pelunasan kredit gadai nasabah pegadaian cabang kota Padangsidimpuan. Untuk memuluskan niatnya, dia diduga membuat surat bukti kredit fiktif tanpa barang jaminan.

Perbuatan itu dilakukannya pada tahun 2009, dimana saat itu ia menerima titipan emas sebanyak 2,5 kilogram dari salah seorang nasabah, selanjutnya emas tersebut disimpan di berangkas pribadinya. Pada April 2009, Zainul mengakui bahwa emas yang disimpannya itu dirampok orang tidak dikenal.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi
 
Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
 
Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
 
Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
 
Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
 
Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]