Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Korupsi
Korupsi, Mantan Kepala Pajak Kabanjahe Dihukum 1 Tahun Penjara
Wednesday 24 Apr 2013 18:31:05

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, Mohammad Nthai karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara senilai Rp. 884,3 juta, Rabu (24/4).

Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan Mohammad Nthai telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Dalam amar putusan itu juga, majelis menghukum agar terdakwa membayar denda 50 juta subsider 1 bulan penjara

"Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Jonner.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan Mohammad Nthai membayar uang pengganti kerugian negara dengan alasan kalau Nthai tidak pernah menikmati uang hasil korupsi itu.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy meminta hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Mohammad Nthai melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung kantor dan perumahaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe pada 2008. Dia dan rekanan diduga melakukan tindak pidana korupsi dari proyek itu sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 884,3 juta.

Tindak pidana korupsi terjadi karena anggaran dicairkan meskipun proyek belum rampung. Kerugian negara itu meliputi pembangunan dan pemelihara Kantor Pajak, pembangunan 1 unit rumah dinas dengan tipe 70 dan 7 unit tipe 50 senilai, serta biaya pengawasan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi
 
Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
 
Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
 
Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
 
Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
 
Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]