Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Korupsi
Korupsi, Mantan Kepala Pajak Kabanjahe Dihukum 1 Tahun Penjara
Wednesday 24 Apr 2013 18:31:05

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, Mohammad Nthai karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara senilai Rp. 884,3 juta, Rabu (24/4).

Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan Mohammad Nthai telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Dalam amar putusan itu juga, majelis menghukum agar terdakwa membayar denda 50 juta subsider 1 bulan penjara

"Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Jonner.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan Mohammad Nthai membayar uang pengganti kerugian negara dengan alasan kalau Nthai tidak pernah menikmati uang hasil korupsi itu.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy meminta hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Mohammad Nthai melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung kantor dan perumahaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe pada 2008. Dia dan rekanan diduga melakukan tindak pidana korupsi dari proyek itu sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 884,3 juta.

Tindak pidana korupsi terjadi karena anggaran dicairkan meskipun proyek belum rampung. Kerugian negara itu meliputi pembangunan dan pemelihara Kantor Pajak, pembangunan 1 unit rumah dinas dengan tipe 70 dan 7 unit tipe 50 senilai, serta biaya pengawasan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus Korupsi
 
• Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
 
• Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
 
• Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
 
• Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
 
• Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]