Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Nuklir
Korsel Ingin Serbu Nuklir Korut dengan Stuxnet
Saturday 22 Feb 2014 22:23:29

Tampilan interaktif bagaimana serangan Stuxnet.(Foto: Ben Rowswell)
KORSEL, Berita HUKUM - Korea Selatan akan mengembangkan piranti penyerbu maya dalam upaya melumpuhkan fasilitas nuklir Korea Utara.

Kementrian Pertahanan Korsel berminat membuat sistem senjata mirip Stuxnet, piranti lunak yang dibuat untuk Klik menyerang titik-titik pembangkit pada program pengayaan uranium Iran.

Selanjutnya piranti lunak itu akan dipakai militer Korsel dalam berbagai misi kata Kementrian Pertahanan setempat.

Seorang pakar keamanan komputer mengatakan senjata maya bisa "sangat berbahaya".
Sementara menurut kantor berita Yohap, rencana Kementrian Pertahanan Korsel ini disampaikan pada pemerintah pada 19 Februari lalu.

Pada tahun 2006, Korea Utara mengatakan negara itu sudah sukses mengujicobakan pengetesan senjata nuklirnya, sehingga seluruh kawasan was-was.

Upaya diplomatik intensif dilakukan agar negara komunis itu tak melanjutkan program nuklirnya.
Jika berhasil, maka program ini kemungkinan akan merusak Klik daya jangkau rudal dan pembangkit nuklir Korut, tulis Yonhap.

Bagian pertama dari program tersebut adalah membuat propaganda dengan terus-menerus mem-posting berbagai berita di jejaring sosial Korea Utara dan layanan media lainnya yang beroperasi di sana.

"Pada tahap kedua pasukan maya akan menggelar misi perang maya komprehensif," kata seorang pejabat senior seperti dikutip Yonhap.

Namun penggunaan senjata maya untuk menghasilkan kerusakan fisik pada sebuah infrastruktur bisa malah jadi bumerang, kata Prof Alan Woodward, seorang pakar keamanan komputer di Universitas Surrey, kepada BBC.

"Saya kira berbahaya sekali," kata Woodward. "(Senjata itu) bisa akhirnya menghancurkan segala sesuatu yang tak termasuk jadi sasaran."

Sekali Stuxnet dilepas penyebarannya akan sulit atau bahkan mustahil untuk dikendalikan papar Prof Woodward.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Nuklir
 
Korea Utara Sebut akan Terjadi 'Perlombaan Senjata Nuklir' Setelah AS bantu Australia Bikin Kapal Selam Nuklir Lewat Aukus
 
Ujicoba Rudal Korut Siagakan Korsel dan Jepang
 
BAPETEN Temukan Paparan Radiasi Nuklir di Tangerang Selatan
 
Cina Minta Korea Utara Hentikan Uji Coba Rudal Nuklir
 
Donald Trump Inginkan Kembalinya Supremasi Nuklir Amerika Serikat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]