Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus Transjakarta
Koridor XI Bus Transjakarta Resmi Beroperasi
Wednesday 28 Dec 2011 17:23:19

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meresmikan pengoperasian jalur bus Transjakarta koridor XI (Kampung Melayu-Pulogebang). Hal ini dilakukan sebagai bagian untuk memenuhi pelayanan sarana transportasi, khususnya bagi warga yang bermukim di kawasan timur Jakarta.

Namun, dari total lintasan sepanjang 11,76 kilometer di koridor tersebut, lima kilometer diantaranya merupakan jalur jalur bersingunggungan (mix traffic). Pasalnya, operator bus Transjakarta di koridor tersebut, akan bersinggungan dengan bus yang dioperasikan PT Damri (Persero). Untuk itu, diminta untuk lebih berhati-hati, terutama saat melintasi jalur mix traffic tersebut.

"Untuk memaksimalkan layanan di koridor XI, ke depan rencananya akan dilakukan pelebaran jalan di sepanjang koridor tersebut. Para pramudi bus Transjakarta juga harus berhati-hati saat melintas di jalur mix traffic. Apalagi masih banyak perilaku pengendara yang tidak disiplin dengan menerobos jalur bus Transjakarta," kata Fauzi Bowo dalam sambutan peresmian koridor XI bus Transjakarta di Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (28/12).

Dengan beroperasinya koridor XI, lanjut dia, diharapkan memudahkan masyarakat dalam menempuh perjalanan. Apalagi terdapat dua halte di koridor XI yang terkoneksi dengan tiga koridor lainnya. Halte itu yakni, halte Flyover Jatinegara yang terkoneksi dengan koridor X, halte Kampungmelayu terkoneksi dengan koridor V dan VII. Bahkan, koridor XI juga akan terkoneksi dengan Terminal Pulogebang.

"Untuk memberikan keyamanan kepada para penumpang, perlu sterilisasi jalur bus Transjakarta dari parkir liar, pedagang kaki lima dan lain sebagainya. Dengan begitu, penumpang tentu dapat merasakan keamanan dan kenyamanan saat menggunakan bus Transjakarta yang akan menyebabkan pengguna kendaraan pribadi beralih ke bus Transjakarta," papar dia..

Tarif bus Transjakarta koridor XI ini sama dengan koridor lainnya, yakni sebesar Rp 3.500 per penumpang. Sedangkan khusus untuk pukul 05.00 - 07.00 WIB, setiap penumpang hanya membayar tiket sebesar Rp 2.000 per penumpang. Pihak Dinas Perhubungan segera melakukan pembenahan, di antaranya pembersihan median jalan, taman, penertiban parkir liar, pedagang kaki lima hingga sterilisasi jalur.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]