Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Utara
Korea Utara Klaim Uji Coba 'Roket Balistik Tipe Terbaru'
2017-05-16 23:05:57

Korut memamerkan koleksi persenjataannya dalam parade militer April lalu.(Foto: Istimewa)
KOREA UTARA, Berita HUKUM - Korea Utara mengklaim bahwa rudal yang diuji coba pada Minggu (14/5) ialah tipe roket terbaru yang mampu membawa hulu ledak nuklir besar.

Rudal tersebut, yang diluncurkan pada sudut yang terjal, nyaris tegak lurus, mencapai ketinggian 2.000km dan menempuh jarak sekitar 700km sebelum mendarat di laut sebelah barat Jepang.

Korea Utara mengatakan pada Senin (15/5), mereka menguji coba kemampuan "rudal balistik hasil pengembangan terbaru".

Kantor berita Korea Utara KCNA mengatakan pada Senin (15/5) bahwa uji coba "roket balistik jarak sedang/jauh hasil pengembangan terbaru, Hwasong-12" berjalan sesuai rencana.

"Uji peluncuran tersebut bertujuan membuktikan spesifikasi teknologi dan taktis dari roket balistik hasil pengembangan terbaru, yang mampu membawa hulu ledak nuklir ukuran besar," lansirnya.

Laporan KCNA mengatakan bahwa, seperti biasanya, uji coba roket tersebut diawasi oleh Pimpinan Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa para ilmuwan dan teknisi yang terlibat agar "tidak berpuas diri", namun terus membangun "senjata nuklir dan metode pengirimannya" sampai AS mengambil "pilihan yang benar".

korutHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionKorut berulang kali menggelar uji coba dalam beberapa pekan terakhir, termasuk peluncuran beberapa rudal sekaligus pada Maret lalu.

Uji coba itu, yang lagi-lagi merupakan pelanggaran terhadap sanksi PBB, dikecam berbagai kalangan. AS dan Jepang telah mengusulkan pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB pada Selasa (16/5).

Korea Utara diketahui tengah mengembangkan senjata nuklir serta rudal yang dapat mengantarkan senjata tersebut ke target. Keduanya merupakan pelanggaran terhadap sanksi PBB.

Namun belum jelas apakah Korut mampu membuat senjata nuklir yang cukup kecil untuk dipasang pada roket, dan mereka belum pernah menguji rudal balistik lintas benua (ICBM) yang dapat mencapai, misalnya, AS.

ICBM dianggap memiliki daya jangkau sekitar 6.000km, namun para analis percaya bahwa rudal yang diuji coba pada Minggu akan menempuh jarak sekitar 4.000km jika ditembakkan pada lintasan yang standar, bukannya ke atas.

ICBM flight track

Gedung Putih telah mempertimbangkan pembicaraan dengan Korea Utara dalam kondisi yang tepat, mencakup antara lain penghentian uji coba rudal.

Namun dalam pernyataan pers pada Minggu (14/5), Gedung Putih mengatakan Pyongyang telah "terlalu lama menjadi ancaman yang mencolok" dan bahwa "provokasi terakhir ini" seharusnya "menjadi panggilan bagi semua negara untuk menerapkan sanksi yang lebih keras".

Duta AS untuk PBB, Nikki Haley, mengatakan pada Minggu bahwa sampai Kim Jong-Un memenuhi persyaratan dari AS, "kami tidak akan duduk bersama dengannya".

Presiden baru Korea Selatan, Moon Jae-in, yang mengupayakan hubungan lebih dalam dengan tetangganya di utara, menyebut uji coba terbaru ini "provokasi gegabah" sedangkan Cina, satu-satunya sekutu Korea Utara, mendesak sekutunya untuk menahan diri.(BBC/bh/sya)




 
Berita Terkait Korea Utara
 
Korea Utara Biayai Program Rudal Nuklir Triliunan Rupiah dari Pencurian Kripto
 
Tembakan Rudal Korea Utara ke Arah Jepang, 'Apa maunya Kim Jong-un?'
 
Kim Jong-un Muncul di Depan Umum di Tengah Spekulasi tentang Kesehatannya, Ungkap Media Korut
 
Korea Utara: Pyongyang 'Luncurkan Rudal dari Kapal Selam', Melesat Sejauh 450 Km
 
Korea Utara Tolak Perundingan Damai dengan Korea Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]