Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ebola
Korban Tewas Virus Ebola Lebih dari 300 Orang
Thursday 19 Jun 2014 06:05:41

Korban tewas akibat Ebola tercatat 14 orang dalam satu minggu terakhir saja.(Foto: twitter)
AFRIKA BARAT, Berita HUKUM - Jumlah korban meninggal akibat virus Ebola di Afrika Barat meningkat menjadi 337, menurut organisasi kesehatan dunia, WHO. Korban meninggal yang mencapai 14 orang dan 47 kasus baru terjadi dalam satu minggu terakhir, kata WHO.

Data WHO menunjukkan Guinea merupakan daerah yang paling parah terkena dengan korban mencapai 264 orang. Sementara di Sierra Leone, tercatat 49 kematian dan di Liberia 24 orang.

Tiga negara berupaya menangani wabah Ebola ini sejak Februari lalu.

Wabah bermulai di selatan Guinea, Guekedou, dan kemudian menyebar ke negara tetangga.

Lebih dari 500 kasus Ebola, baik yang sudah dipastikan atau masih diduga, tercatat sejauh ini, kata WHO.
Sejauh ini belum ada obat atau vaksin untuk Ebola, salah satu virus yang mematikan di dunia.

Virus ini menyebar karena kontak dekat dan menewaskan antara 25% dan 90% mereka yang terkena, tergantung dari jenis virus.

Gejala Ebola termasuk pendarahaan dalam dan luar, diare serta muntah-muntah.

Ditemukan pada tahun 1976 setelah wabah di Republik Demokratik Kongo, Ebola memiliki tingkat kematian hingga 90 persen dan tidak ada vaksin dan tidak ada obat dikenal.

Virus ini awalnya menyebabkan demam mengamuk, sakit kepala, nyeri otot, konjungtivitis dan kelemahan, sebelum pindah ke tahap yang lebih parah menyebabkan muntah, diare dan perdarahan.

Ebola virus disease (EVD) or Ebola hemorrhagic fever (EHF) adalah penyakit manusia yang disebabkan oleh virus ebola. Gejala mulai dua hari sampai tiga minggu setelah tertular virus tersebut dengan demam, tenggorokan dan nyeri otot, dan sakit kepala. Ada kemudian mual, muntah dan diare bersama dengan penurunan fungsi hati dan ginjal. Pada titik ini beberapa orang mulai memiliki masalah dengan perdarahan.(BBC/wiki/bhc/sya)


 
Berita Terkait Ebola
 
WHO: Kasus Ebola Lebih dari 10.000
 
Korban Ebola Capai 4.447 Orang
 
WHO: Dua Puluh Nibu Orang akan Terinfeksi Ebola
 
WHO: Wabah Ebola di Afrika Barat 'Hal Baru'
 
Liberia Umumkan Status Darurat Terkait Ebola
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]