Kapolsek" /> BeritaHUKUM.com - Korban Teriak 'Maling', Pelaku Curanras Akhirnya Ditangkap Buser Polsek Tanjung Priok

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
Korban Teriak 'Maling', Pelaku Curanras Akhirnya Ditangkap Buser Polsek Tanjung Priok
Tuesday 02 Feb 2016 15:08:11

Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Polisi TP. Simangunsong, SH, MH.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polsek Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan tersangka pelaku tindakan Curanras (pencurian dengan kekerasan) yakni pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curamor R2) dengan pemberatan, yang menggunakan peralatan kunci perkakas letter "T" dan sejenisnya.

Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Polisi TP. Simangunsong, SH, MH saat di Kantor Polsek Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa, "Penangkapan pelaku tersangka tindakan curanras (pencurian dengan kekerasan) menggunakan peralatan kunci perkakas letter T dan sejenisnya yang dilakukan tersangka pada, Rabu (27/1) jam 20.00 WIB," katanya pada awak media.

Awalnya kejadian, sepeda motor korban diambil dan dirampas oleh pelaku GI (23), Ia langsung lari dan berusaha memegangi sepeda motor. Namun, korban terjatuh, dan pelaku berupaya kabur membawa sepeda motor, kemudian korban berteriak 'maling-maling', ketika kejadian terjadi saksi Lilik Nugroho (40) Polisi, dan Wahyudin (40) ada di lokasi kejadian.

Selanjutnya, "Saat anggota buser Polsek Tanjung Priok sedang melakukan observasi di jalan Sunter Jaya VI A Rt. 8/9 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran, terhadap Iskandar berhasil ditangkap dan kedapatan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol B 3674 UW, tahun 2013 warna merah No. KA MH1JFB1120K935336 No. Sin JFB1E189305 a/n Maria, kerugian sekitar Rp.15.000.000," jelas Kapolsek Tanjung Priok pada wartawan.

"Pelaku atas perbuatannya harus menjalani hukuman dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun, selama-lamanya tujuh tahun hukumannya," tandasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Begal
 
Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]