Kapolsek" /> BeritaHUKUM.com - Korban Teriak 'Maling', Pelaku Curanras Akhirnya Ditangkap Buser Polsek Tanjung Priok

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
Korban Teriak 'Maling', Pelaku Curanras Akhirnya Ditangkap Buser Polsek Tanjung Priok
Tuesday 02 Feb 2016 15:08:11

Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Polisi TP. Simangunsong, SH, MH.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polsek Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan tersangka pelaku tindakan Curanras (pencurian dengan kekerasan) yakni pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curamor R2) dengan pemberatan, yang menggunakan peralatan kunci perkakas letter "T" dan sejenisnya.

Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Polisi TP. Simangunsong, SH, MH saat di Kantor Polsek Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa, "Penangkapan pelaku tersangka tindakan curanras (pencurian dengan kekerasan) menggunakan peralatan kunci perkakas letter T dan sejenisnya yang dilakukan tersangka pada, Rabu (27/1) jam 20.00 WIB," katanya pada awak media.

Awalnya kejadian, sepeda motor korban diambil dan dirampas oleh pelaku GI (23), Ia langsung lari dan berusaha memegangi sepeda motor. Namun, korban terjatuh, dan pelaku berupaya kabur membawa sepeda motor, kemudian korban berteriak 'maling-maling', ketika kejadian terjadi saksi Lilik Nugroho (40) Polisi, dan Wahyudin (40) ada di lokasi kejadian.

Selanjutnya, "Saat anggota buser Polsek Tanjung Priok sedang melakukan observasi di jalan Sunter Jaya VI A Rt. 8/9 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran, terhadap Iskandar berhasil ditangkap dan kedapatan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol B 3674 UW, tahun 2013 warna merah No. KA MH1JFB1120K935336 No. Sin JFB1E189305 a/n Maria, kerugian sekitar Rp.15.000.000," jelas Kapolsek Tanjung Priok pada wartawan.

"Pelaku atas perbuatannya harus menjalani hukuman dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun, selama-lamanya tujuh tahun hukumannya," tandasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Begal
 
Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]