Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Korban Tenggelamnya KM Surya Indah, 12 Jenazah Ditemukan dan 11 Teridentifikasi
Monday 17 Sep 2012 00:13:07

Korban Tenggelamnya KM Surya Indah (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Paska tenggelamnya KM Surya Indah di perairan Desa Seblang Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kubar Kamis (13/9) hingga hari ke empat, Tim SAR telah menemukan 12 jenazah dari dua belas jenazah yang di temukan Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), yang telah berhasil mengindentifikasi 11 jenazah.

Menurut Kombes Budi Heriadi, Kabid Dokkes Polda Kaltim kepada wartawan di Melak Minggu (16/9), "dari 12 jenazah korban KM Surya Indah yang di temukan, 1 orang belum teridentifikasi karena tidak ada data dan ciri dari anggota keluarga yang melapor ke Pos Antemorten", ujar dr. Budi.

Untuk satu jenazah yang masih belum teridentifikasi, rencananya hari ini akan di bawah ke rumah sakit umum AW. Syahrani Samarinda. Untuk menunggu ciri - ciri yang akan diberikan pihak keluarga, pihak RSU telah menyediakan lemari pendingin korban untuk disimpan, sementara menunggu laporan ciri - ciri dari pihak keluarga", sebut dr. Budi.

"Setelah di temukannya 12 jenazah, maka hingga hari ini masih ada 13 korban lagi yang dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian oleh Tim Gabungan", ujar Kepala Darmaga Mahakam Hulu Sungai Kunjang di Kantornya Minggu (16/9) sore.

Seperti di beritakan sebelumnya, KM Surya Indah dengan perjalanan dari Darmaga Mahakam Hulu Sungai Kunjang Samarinda menuju Melak Kutai Barat yang tenggelam Kamis (13/9) di Desa Seblang Kecamatan Muara Pahu. Hingga Mingu sore, sudah ditemukan 83 orang selamat, 12 orang meninggal dunia dan 13 orang masih dinyatakan hilang.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]