Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
India
Korban Kerusuhan di India Bertambah Menjadi 28 Orang
Tuesday 10 Sep 2013 11:12:21

Aparat keamanan melakukan patroli di satu kawasan di Muzaffarnagar yang tampak lengang.(Foto: AFP)
INDIA, Berita HUKUM - Jumlah korban tewas dalam bentrok antara Muslim dan penganut Hindu di negara bagian Uttar Pradesh, di India utara, bertambah menjadi 28 orang.

Hampir 1.000 tentara dikerahkan untuk mengawasi jam malam di beberapa desa yang menjadi lokasi bentrok.

Menurut kantor berita Associated Press, bentrok masih berlangsung pada Minggu malam meski aparat sudah diterjunkan.

Kini aparat keamanan diberi kewenangan untuk melakukan tembak di tempat terhadap para tersangka pelaku kerusuhan.

Ratusan orang, yang menjadi anggota kelompok minoritas, meninggalkan desa-desa mereka.

"Suasananya sangat tegang. Saya hanya ingin memindahkan keluarga saya ke tempat yang lebih aman," kata Munavar kepada AP.

Toko-toko dan sekolah di sekitar kawasan Muzaffarnagar diliburkan, sementara tentara melakukan razia senjata di rumah-rumah warga.

Telepon genggam dan media sosial

Selain itu pemerintah melarang siaran televisi dan penjualan koran, dalam upaya mencegah kerusuhan lebih lanjut, namun beberapa pihak mengatakan rumor menyebar melalui telepon genggam dan media sosial.

Kerusuhan komunal pecah pada hari Sabtu (7/9) yang dipicu oleh pembunuhan terhadap tiga pria setelah mereka memprotes dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan setempat.

Sebelum pecah kerusuhan ribuan orang berkumpul meminta keadilan atas korban pembunuhan tersebut.

Kemudian tersebar video palsu yang menunjukkan dua orang tengah disiksa beramai-ramai, yang menyulut kerusuhan lebih lanjut.

Lebih 100 orang ditahan dan beberapa politikus setempat dituduh memicu pertumpahan darah. Politikus juga dilarang mengunjungi lokasi kejadian.

Perdana Menteri India, Manmohan Singh, menyatakan prihatin dan terkejut atas timbulnya korban jiwa dalam bentrok ini.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait India
 
Petir Mematikan di India: Lebih 2.500 Orang Meninggal Akibat Tersambar Setiap Tahun, Mengapa Terjadi?
 
Kashmir Diisolir, Diblokir: Salat Jumat dan Jelang Idul Adha di Jaga Puluhan Ribu Tentara
 
India Luncurkan 20 Satelit dalam Satu Misi
 
India dan Iran Teken Kesepakatan Pelabuhan Bersejarah
 
India Terbelah Setelah Pemimpin Hindu Mengkritik Bunda Teresa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]