Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penganiayaan
Korban KDRT Minta Hakim Penjarakan Anthony Teh
Monday 26 Nov 2012 20:38:01

Tersangka KDRT, Anthony Teh saat menjalani persidangannya di PN Medan terkait penganiayaan terhadap istrinya, Senin (26/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sumiati dihadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta agar suaminya, Anthony Teh sebagai terdakwa segera ditahan.

" Saya minta agar suami saya ditahan atas perbuatannya itu Pak Hakim, biar tahu dia sakitnya dipenjara," pinta Sumiati kepada Hakim Ketua, Asban Panjaitan dalam sidang perdana di PN Medan, Senin (26/11).

Asban menanggapi dengan menenangkan korban yang sudah memiliki anak agar bersabar.
Dalam sidang ini, saksi korban Sumiati menerangkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dilakukan terdakwa pada 19 September 2012 lalu.

"Saya ditunjang, ditumbuk bahkan leher saya dicekik," sebut Sumiati. Ironisnya, kata korban, terdakwa mencekik leher korban di depan anaknya sendiri.

Warga Jalan Banjarmasin No.31 Kecamatan Medan Kota ini juga menjelaskan, selain siksaan fisik pada 19 September 2012 lalu yang mengakibatkan luka lebam dan memar pada bagian paha sebelah dalam, ia juga harus mengalami siksaan batin. Siksaan batin karena terdakwa jarang memberi nafkah baik lahir maupun batin karena terdakwa menurut Sumiati adalah suami pemalas.

"Ya Pak Hakim dia ini ngak ada kerjanya, hanya ngandalkan pemberian orang tuanya saja," keluh Sumiati.

Mendengar itu, Asban langsung menegur terdakwa dan mengatakan bila kasusnya dibawa ke Komnas Perlindungan Anak bisa kena penjara minimal 3 tahun.

"Kalau tak kau nafkahi keluargamu, dibawanya kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak aja kau bisa kena minimal 3 tahun," tegas Asban.

Sementara JPU Jois mendakwa Anthony pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Usai mendengar keterangan saksi korban, sidang diundur Majelis Hakim seminggu dalam agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Sebelumnya, Jimmy Albertinus SH, Penasehat Hukum korban Sumiati, kepada wartawan menceritakan, terdakwa sebelumnya sempat ditahan penyidik, namun entah bagaimana ceritanya tiba-tiba jadi tahanan kota. Anehnya, Jaksa Joice saat pernah ditanyakan hal tersebut hanya mengatakan kalau pihaknya Kejari Medan tidak melakukan penahanan karena dari penyidik tidak ditahan.

Terdakwa Anthony diketahui sebagai anak pemilik Toko sparepart Cirebon dan beberapa tetangganya mengakui kalau kelakuannya terhadap keluarga memang kurang baik.(bhc/and )


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]