Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HAM
Korban HAM Aceh Peringati 15 Tahun Tragedi Simpang KKA
Saturday 03 May 2014 20:31:25

Penasehat K2HAU, Murtala.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Bertepatan 15 tahun tragedi berdarah penembakan terhadap warga sipil di Simpang KKA, Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Komunitas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Aceh Utara (K2HAU) menggelar syukuran dan do'a bersama di Simpang KKA, Paloh Lada, Dewantara, Sabtu (3/5).

Acara peringatan tersebut dilaksanakan di dua titik yakni, di Simpang KKA dan Masjid Al-Mabrur, Dusun Ule Tutu, Lancang Barat. Acara juga dilanjutkan berziarah ke makam para korban HAM tersebut, dengan diwarnai isak tangis dari keluarga korban.

Penasehat K2HAU Murtala, yang didampingi Ketua Samsul Bahri mengatakan, peristiwa Simpang KKA, merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusian yang terjadi pada masa konflik di Aceh. Namun sayangnya dari pengesahan Qanun KKR Aceh pada tahun lalu hingga saat ini belum ada upaya pengesahan Qanun KKR tersebut di MK.

Sehingga hak-hak korban masih terlantar begitu saja. Pemerintah pusat dan pemerintah Aceh selama ini telah mengabaikan hak-hak korban dan keluarga korban. Akibatnya persoalan ini telah menimbulkan trauma yang berkepanjangan serta ketakutan yang luar biasa bagi korban dan keluarga korban hingga saat ini.

Sebagai salahsatu tanggungjawab dan peran masyarakat, tambahnya, terhadap pemenuhan hak-hak korban, maka dalam hal ini K2HAU bersama masyarakat Paloh Lada pada setiap tahunnya melakukan peringatan peristiwa tragedi Simpang KKA.

"Peringatan ini dilakukan sebagai bahagian sejarah masa lalu," tukas Murtala.

Adapun bentuk tuntutan K2HAU sebagai berikut:

1.Mendesak pemerintah pusat dan pemerintah Aceh untuk segera menuntaskan kasus berat HAM di Aceh melalui pengadilan HAM.

2.Mendesak pemerintah pusat dan Aceh untuk segera mengimplementasikan qanun KKR Aceh.

3.Mendesak pemerintah pusat dan dan pemerintah Aceh untuk mengalokasikan dana kusus untuk peringatan tahunan tragedi berdarah di Aceh.

4.Mendesak pemerintah Aceh untuk segera membentuk Pansel Qanun KKR Aceh,

5.Mendesak elemen sipil Aceh, nasional dan internasional untuk merapat barisan guna menyuarakan penuntasan kasus pelanggaran berat HAM Aceh.

6.Menghimbau kepada korban, keluarga korban pelanggaran berat HAM untuk merapatkan barisan dalam menyuarakan dan terus mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus HAM di Aceh.(bhc/sul)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]