Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Gempa
Korban Gempa 7,5 SR Afghanistan dan Pakistan Lebih 260 Orang
Tuesday 27 Oct 2015 07:43:36

Para warga sedang mencari barang milik mereka di reruntuhan sebuah rumah yang hancur karena gempa bumi di Peshawar, Pakistan.(Foto: Istimewa)
AFGHANISTAN, Berita HUKUM - Lebih dari 260 orang telah terbunuh dalam gempa bumi kuat yang melanda timur laut Afghanistan dan Pakistan. Getaran dari gempa bumi berkekuatan 7,5 SR ini juga terasa di India utara dan Tajikistan. Paling tidak 12 korban merupakan para murid perempuan di Afghanistan yang terbunuh karena terimpit pada saat mereka mencoba keluar dari bangunan mereka.

Awalnya dilaporkan mungkin gempa sebagai berkekuatan 8,1, Gempa ini 7,5 - 7,7 magnitude.

"Getaran berlangsung selama 30 sampai 40 detik," kata wartawan kami. Tremor kuat terasa di Kabul, New Delhi dan Islamabad, Senin. Di ibukota Pakistan, dinding bergoyang bolak-balik dan orang berhamburan keluar dari gedung perkantoran panik, membaca ayat-ayat Al-Quran.

Gempa bumi itu berpusat di wilayah pegunungan Hindu Kush, 76km di selatan Faizabad, menurut laporan Survei Geologis Amerika Serikat.

Jumlah korban meninggal diperkirakan akan terus meningkat karena daerah yang paling terkena parah merupakan daerah yang terpencil dengan komunikasi yang terganggu.

Sunnatullah Timour, seorang juru bicara bagi gubernur di provinsi Takhar, Afghanistan, mengatakan kepada BBC bahwa selain korban di sekolah para murid itu, 25 murid lainnya terluka karena terinjak-injak.

Korban mati dan luka juga telah dilaporkan di provinsi Nangarhar, Badakhshan dan Kunar, dengan sekurang-kurangnya 52 orang terbunuh.

Di Pakistan, korban telah mencapai paling tidak 214 orang di daerah pegunungan di bagian utara negara tersebut.

Sebagian besar dari korban ini berada di wilayah Malakand di provinsi Khyber Pakhtunkhwa.(BBC/bin/bh/sya)


 
Berita Terkait Gempa
 
Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]