Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gempa
Korban Gampa Lombok Harus Tertangani dengan Baik
2018-10-07 06:03:39

Ilustrasi. Pemberitaan masalah-masalah penanganan Gempa Lombok.(Foto: twitter)
LOMBOK, Berita HUKUM - Dari sepuluh kota atau kabupaten yang terdapat di Nusa tenggara Barat (NTB), tujuh kota di antaranya terkena dampak besarnya gempa yang melanda kawasan tersebut. Gempa 7 skala ritcher (SR) tersebut mengakibatkan banyaknya warga yang kehilangan keluarga, rumah, serta tempat usahanya.

Dalam kunjungan spesifik Komisi XI DPR RI ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno menuturkan, kunjungannya saat ini untuk memastikan para korban gempa mendapatkan penanganan dengan baik.

Dalam pertemuan yang dihadiri Pemprov NTB, OJK, Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan NTB Syariah tersebut diberikan bantuan berupa bahan pokok dan akses kredit perbankan yang dipermudah.

"Untuk pemberian KUR akan dipermudah untuk recovery unit usahanya dan pemerintah juga berjanji memberikan bantuan senilai 50 juta rupiah untuk rumah yang rusak berat serta berjanji menanggung biaya hidup selama tiga bulan. Tugas kita di Komisi XI mengordinasikan dengan Kementerian Keuangan agar program tersebut berjalan dengan maksimal," tutur Politisi F-P Gerindra tersebut, Kamis (4/10).

Mengenai pembangunan Huntara (Hunian Rumah Sementara), Seopriyatno berharap lebih dipercepat dan diperbanyak lagi. Perbankan nasional juga harus ikut andil dalam membangun Huntara melalui dana CSR (Corporate Social and Responsibility), sehingga alokasi dana CSR tersebut sangat bermanfaat bagi para korban gampa yang kehilangan rumahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Tutik Kusuma Wardhani mengapresiasi Bank BRI yang telah memberikan kelonggaran terhadap debitur yang terkena dampak gempa tersebut dengan tidak membayar bunga dan cicilan di bulan Agustus.

"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bank BRI. Hal tersebut sangatlah bermanfaat dan meringankan beban korban gempa. Saya harap, OJK dapat menyeragamkan aturan, sehingga tidak hanya BRI, bank-bank lain juga dapat mengikuti program tersebut," tutur Politisi Demokrat tersebut.

Ditemui secara terpisah Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkiflimansyah berharap komisi XI dapat membantu meringankan beban korban gempa di NTB dengan relaksasi kredit bagi korban gempa. “Tentu yang terkena dampak gempa ini sangat luas, termasuk dunia usaha. Semoga dunia usaha mendapatkan relaksasi kredit, karena mereka butuh pemulihan pascagempa ini. Semoga Komisi XI dan OJK juga bisa membantu mewujudkannya,” tutur Zulkifli.(rh/mh/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Gempa
 
Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]