Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bom Bali
Korban Bom Minta Umar Patek Diadili di Bali
Saturday 22 Oct 2011 00:49:11

Umar Patek saat melakukan rekonstruksi Bom Bali I (Foto: AFP Photo)
KUTA (BeritaHUKUM.com) – Para korban dan keluarga korban Bom Bali I meminta aparat penegak hukum untuk menggelar persidangan tersangka Umar Patek di Bali. Hal ini disampaikan dalam pernyataan sikap yang berlangsung di monumen ground zero Legian, Kuta, Bali, Jumat (21/10).

Mereka meminta kepada pemerintah agar Umar Patek disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti para pelaku teroris yang terlibat kasus tersebut, seperti Amrozi, Ali Gufron, Imam Samudera dan lainnya. Alasan itu didasari bahwa tempat kejadian perkara berada di Bali.

Selain alasan tersebut, langkah ini untuk menghindari tekanan dari kelompok organisasi kemasyarakatan yang mendukung radikalisme. "Para korban dan keluiarga korban sepakat soal itu, agar hukumannya juga bisa setimpal dengan perbuatannya," kata tokoh relawan sekaligus juru bicara aksi tersebut, Haji Bambang Priyatno.

Bambang menyatakan sudah dihubungi Mabes Polri untuk bersedia menjadi saksi. Ia pun menyatakan siap dan telah melakukan koordinasi dengan korban bom Bali untuk mempersiapkan kesaksiannya nanti. "Kami mulai menyiapkan bahan-bahan dan mengingat kembali kejadiannya," jelasd dia.

Namun, Kapolda Bali Irjen Pol. Totoy Herawan Indra mengatakan, belum bisa memastikan lokasi persidangan. "Kami hanya bisa menunggu, prosesnya sedang berlangsung," ujarnya di sela-sela acara rekonstruksi peledakan Bom Bali I, yang melibatkan Umar Patek, Ali Imron, dan terdakwa lainnya pada Kamis (20/10) kemarin.

Rekonstruksi Bom Bali I atas tersangka Umat patek ini, digelar di enam titik di Denpasar dan Legian, Kuta. Hal ini dilakukan mulai dari rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan dan di Terminal Ubung, Denpasar. Di rumah itu, para pelaku teroris mulai merakit bom hingga memasukkan bom ke mobil Mitsubishi L-300 berpelat DK-1822-CW.

Lokasi berikutnya adalah Terminal Ubung, tempat Idris, yang menumpang mobil Daihatsu Taft warna merah, menjemput Sawad, Umar Patek, dan Ali Imron. Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto II Nomor 11, Denpasar. Di sini Idris dan Imam merencanakan serangan bom.

Lalu rekonstruksi terjadi di pertigaan Legian. Lokasi terakhir adalah Ground Zero, tempat Ali Imron dan Imam Samudra menyurvei Sari Club dan Paddy's Pub, lalu berlanjut ke adegan peledakan bom yang menewaskan 202 orang dan melukai 209 lainnya itu.(dbs/sut)


 
Berita Terkait Bom Bali
 
Korban Bom Minta Umar Patek Diadili di Bali
 
Turis dan Warga Bali Peringati Tragedi Bom Bali I
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]