Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Media
Koran Ratusan Tahun Berubah Digital
Sunday 29 Sep 2013 03:08:12

Lloyd List Intelijen memantau pergerakan armada kapal dunia.(Foto: Ist)
LONDON, Berita HUKUM - Sebuah koran yang terbit 279 tahun silam sebagai catatan pemberitahuan yang ditempel di dinding sebuah kafe di London akan tersedia secara online mulai akhir tahun nanti.

Publikasi terakhir dari Lloyd's List, yang membawa berita untuk industri perkapalan, akan mulai ditampilkan di internet pada tanggal 20 Desember mendatang.

Editor Richard Meade mengatakan "ini hanya bagian alami dari evolusi kami".
Dia mengatakan tujuan pencetakan berubah sedikit sejak tahun 1734, saat catatan pemberitahuan yang ditempel di dinding kafe menawarkan informasi dan kabar perkapalan ditawarkan bagi pelanggan kafe.

"Kami tidak berubah terlalu banyak. Tetapi sekarang para pelanggan bisa mengaksesnya di setiap kafe di seluruh dunia," katanya.

Meade mengatakan disaat nostalgia berada dalam beban pundak perusahaan, pelanggan membayar premium untuk informasi ini dan tidak perlu menunggu untuk mendapatkan koran dari kiriman kantor pos.

Lloyd's List didirikan oleh Edward Lloyd, yang mencetak rincian kedatangan dan keberangkatan kapal serta informasi korban apabila terjadi kecelakaan laut di dinding kafe miliknya untuk keperluan komunitas maritim London di Abad 18 dulu.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]