Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Investasi Pandawa
Koperasi Pandawa Group Dinyatakan Pailit oleh Majelis Hakim
2017-05-31 05:45:12

Kuasa Hukum dari 200 nasabah Pandawa Grup, Riesqi Mardiansyah,SH (tengah) saat usai sidang putusan,di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (30/5).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup akhirnya dinyatakan pailit setelah Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus dan mengetok palu, dan seluruh aset nasabah yang jadi korbannya harus dikembalikan. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Riesqi Mardiansyah,SH sebagai kuasa hukum dari 200 nasabah Pandawa, mengatakan kreditur menyatakan menolak PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tetap yang ditawarkan debitur.

"Berarti Koperasi Pandawa Group dinyatakan pailit oleh majelis hakim. Dan aset-aset para nasabah yang menjadi korban akan dikembalikan," kata Riesqi, saat ditemui pewarta BeritaHUMUM.com usai sidang pada, Selasa (30/5).

Selanjutnya kami sebagai kuasa hukum dari 200 nasabah dari downlinenya Yusuf akan mengawasi kurator, yang selanjutnya akan mengurus aset-aset nasabah pasca putusan sidang. "Kami juga mendorong kurator untuk mengumpulkan aset-aset Pandawa yang masih belum tercatat," ujarnya.

Sebagai informasi, ratusan aset nasabah saat ini masih dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Aset tersebut berupa surat, perhiasan, sampai kendaraan mewah.

Ratusan nasabah yang berada diluar gedung Pengadilan kompak melakukan unjuk rasa dengan membawa spanduk-spanduk, mereka menuntut agar Pandawa Group dipailitkan. dan tuntutan tersebut yang akhirnya dikabulkan Majelis Hakim.

Sebelumnya, pada 17 April 2017 Pengadilan Niaga menyatakan bahwa, Koperasi Pandawa Group dan Salman Nuryanto sebagai pengelola dinyatakan dalam PKPU sementara.

Srmentara agenda sidang untuk Rabu tanggal 31 Mei 2017 esok harinya adalah pembacaan amar sidang.

Setelah 45 hari pasca putusan Pengadilan Niaga, yakni 30 Mei 2017, tibalah waktu untuk keputusan dalam perkara No 24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst dengan hakim pengawas PKPU adalah Kisworo.(bh/yun)


 
Berita Terkait Kasus Investasi Pandawa
 
Leader KSP Pandawa Group YP Digiring Menjadi Tersangka Baru
 
Koperasi Pandawa Group Dinyatakan Pailit oleh Majelis Hakim
 
Kuasa Hukum Korban Penipuan Investasi Bodong Minta Pandawa Grup Dipailitkan
 
Bos Pandawa Mantan Tukang Bubur Ayam dan 21 Tersangka Digiring di Polda Metro Jaya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]