Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Koperasi Indosurya Dipolisikan Nasabah Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
2020-04-13 19:31:07

Nasabah inisial RD didampingi kuasa hukum dari Master Trust Lawfirm saat melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Indosurya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koperasi Indosurya dilaporkan oleh nasabahnya bernama Rayong Djunaedi (RD) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan berupa deposito sejumlah Rp 1,4 Miliar.

Adapun surat laporan dengan Nomor LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 Direktorat Kriminal Umum.

Rayong mengaku melaporkan hal tersebut lantaran mengalami kerugian karena deposito miliknya dan berikut bunga tidak bisa dicairkan oleh pihak Indosurya.

"Kerugian saya totalnya 1,4 Miliar, terdiri dari 200 juta untuk deposito 1 bulan, yang 1,2 miliar untuk 6 bulan. Seterusnya untuk bunga yang 200 juta, saya pernah nikmati pada bulan Januari tanggal 27, setelah itu tanggal 27 bulan Februari saya tidak menikmati, dan pada waktu itu saya minta dicairkan, terus dari pihak Indosurya bilang dia tidak bisa membayar, harus diundur, jadi sepihak dia, jadi saya anggap gagal bayar. Jadi bagaimana ngadepin yang 1,2, yang 200 juta saja dia tidak bisa bayar," beber Rayong kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/4).

Sementara kuasa hukum terlapor dari Master Trust Lawfirm, Advokat Alvin Lim SH menjelaskan, kejadian bermula tanggal 27 Desember 2019 Korban RD ditawarkan produk simpanan berjangka dengan bunga 8%-9.5% per Tahun yang ditawarkan oleh Bpk.Azid selaku Marketing dengan iming-iming bunga dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di Koperasi.

"Setelah jatuh tempo 27 Januari 2020 dan diminta dananya oleh Korban RD, KSP Indosurya tetapi marketing meminta untuk diperpanjang ketika jatuh tempo kembali 27 Februari 2020, di Kantor Indosurya sudah ramai orang mau tarik dana dan dana mereka semua tidak bisa ditarik oleh para nasabah," ujarnya.

"Malah nasabah diberikan surat edaran No.211/ISP-DIR/II/2020 Perihal: pemberitahuan kepada seluruh anggota yang pada intinya berisi permintaan agar seluruh nasabah memperpanjang waktu penempatan dana mereka dikarenakan kondisi keuangan koperasi yang kurang membaik," lanjut Alvin didampingi rekan sejawat diantaranya, Advokat Kitson Sianturi SH, Advokat Sakti Manurung SH dan Advokat Natalia SH.

Ditempat sama, Advokat Kitson Sianturi mengatakan bahwa korban selaku klien diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaannya sehingga menaruh dana sejumlah 1,4 Miliar, namun ternyata investasi bodong yang ditawarkan oleh Indosurya.

"Kami berharap agar pemerintah memberikan perhatian khusus karena berkali-kali timbul korban dengan modus yang sama," tukasnya.

"Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, tolong laporan polisi ini ditindaklanjuti dan diproses sehingga oknum dibalik Indosurya dapat ditindak," tandas Kitson.

Master Trust Lawfirm menyerukan dan menghimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila menjadi korban penipuan dana simpanan dan investasi, dengan dapat menghubungi di nomor 0818899800 Hotline Korban Investasi.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]