Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Qanun Aceh
Konvoi Bulan Bintang, Ratusan Mahasiswa Aceh Utara Desak Mendagri Sahkan Qanun Nomor 3/2013
Saturday 13 Apr 2013 15:55:13

Aksi konvoi pengebaran bendera Bulan Bintang, di Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Sebagai bentuk dukunganya terhadap Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera Bulan Bintang dan Lambang Singa Buraq, ratusan mahasiswa se-Aceh Utara Sabtu sore (13/4) menggelar aksi konvoi Bulan Bintang.

Ratusan peserta konvoi tersebut menggunakan kendaraan roda dua maupun empat yang dimulai sekira pukul 14:00 WIB pada titik kumpul Kota Lhoksukon lalu mengarah ke Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe.

Koordinator aksi konvoi Muzakir, dalam penyampaiannya mendesak kepada Pemerintah Pusat ataupun Mendagri untuk tidak merubah Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat (22/3) lalu.

"Kami himpunan mahasiswa se-Aceh mendukung Bulan Bintang dan Singa Buraq sebagai bendera dan lambang Aceh, sehingga Mendagri harus mengesahkan tuntutan rakyat ini," Marzuki menegaskan dalam penyampaian orasinya.

Adapun organisasi yang terlibat dalam aksi tersebut yaitu dari HIMAU (Himpunan Mahasiswa Aceh Utara), PMII (Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia), GEMPA (Gerakan Mahasiswa Pase), IPAU (Ikatan Pemuda Aceh Utara), IMN ( Ikatan Mahasiswa Nibong), VOMA PT (Vorum Mahasiswa Nibong), IMA (Ikatan Mahasiswa Aron), SEMA (Senat Mahasiswa Jamitar Lhoksukon), DEMA (Dewan Mahasiswa Jamitar Lhoksukon), KMPA LIMA (Lingkungan Mahasiswa Matangkuli) serta KAMMI.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]