Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HAM
KontraS Harap PKS Bisa Lanjutkan Aspirasi Korban HAM Berat Masa Lalu
2021-04-15 02:50:32

JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mengatakan, pihaknya berharap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapat menyampaikan dan melanjutkan aspirasi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu yang sampai saat ini berlum terselesaikan.

"Kita lihat bahwa banyak sekali polemik ataupun persoalan hak asasi manusia yang semakin menyempit di mana ruang kebebasan sipil pula semakin menyempit dan harapannya PKS sebagai salah satu partai politik yang cukup besar di negara ini juga bisa menyampaikan ataupun melanjutkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat khususnya keluarga korban ham berat masa lalu dan pelanggaran-pelanggaran ham lainnya untuk kasusnya bisa segera diselesaikan," kata Fatia, ketika menerima kunjungan PKS, di kantor KontraS, Ahad (12/4).

Dia menambahkan, agar anggota PKS yang ada di dalam tataran legislatif bisa menyusun undang-undang dengan baik dan melibatkan partisipasi publik serta tidak menciptakan sebuah undang-undang atau policy making yang diskriminatif maupun tertutup.

Wanita kelahiran 27 tahun silam itu juga menjelaskan, tuntutan ataupun rekomendasi yang sebenarnya menjadi titik utama adalah diketahui bahwa pelanggaran HAM menjadi salah satu poin atau momok utama dari maraknya kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi hari ini. Menurutnya, seharusnya pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu harus segera diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku lewat Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, dengan melalui mekanisme yudisial.

"Dan juga tidak terlepas bahwa pada akhirnya menggugurkan kewajiban negara untuk menyelesaikannya lewat dari mekanisme non yudisial, tetapi sesuai dengan mandat undang-undang yang berlaku penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat harus segera diselesaikan sesuai dengan mekanisme yudisial," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKS Ahmad Fathul Bari mengatakan, hasil pertemuan PKS dengan KontraS menjadi masukan bagi PKS, baik saat ini berada di luar pemerintahan atau nanti jika memimpin pemerintahan agar fokus dalam merumuskan berbagai kebijakan HAM dengan perspektif yang lebih baik, serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh permasalahan.(PKS/bh/sya)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]