Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Papua
KontraS: Seharusnya Presiden Minta Maaf Bukan Ajak Warga Papua Saling Memaafkan
2019-08-20 19:40:57

Ilustrasi. Kerusuhan di Papua.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan cara Presiden RI Joko Widodo dalam meredam kemarahan warga Papua terkait kerusuhan di Manokwari dan Sorong, Senin (19/8) kemarin.

"Cara presiden hanya dengan menyatakan mari kita saling memaafkan itu tidak cukup untuk menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di Papua," ujar Koordinator KontraS, Yati Adriyani di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (20/8).

Seharusnya, kata Yati, Presiden Joko Widodo meminta maaf atas rasisme yang dilakukan terhadap warga Papua. Kemudian meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penghinaan terhadap warga Papua yang terjadi di Surabaya dan Malang pada 17 Agustus 2019 lalu.

"Sebetulnya kami ingin presiden sebagai kepala negara meminta maaf terhadap aksi rasisme dan diskriminatif terhadap masyarakat Papua, dan menyatakan bahwa siapapun yang terlibat dalam tindakan-tindakan tersebut harus dihukum, tapi (pernyataan) itu tidak ada," ungkapnya.

Dia juga menyesalkan sikap presiden yang meminta warga Papua untuk memaafkan tindakan rasis ormas serta aparat penegak hukum di Surabaya dan Malang.

"Bahkan yang ada hanya mengajak masyarakat Papua saling memaafkan. Padahal warga Papua yang menjadi korban selama ini," tandasnya.(ad/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Papua
 
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]