Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Habib Rizieq
KontraS: Penembakan Laskar FPI adalah Pelanggaran HAM
2020-12-27 06:12:17

JAKARTA, Berita HUKUM - Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mengatakan, penembakan mati 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

Ia juga mengatakan penembakan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran terhadap azas praduga tak bersalah dalam pencarian keadilan.

"Kontras melihat ini (pembunuhan laskar FPI) terang merupakan pelanggaran HAM, pelemahan terhadap hukum, dan mencelakai yang namanya praduga tidak bersalah," kata Fatia, dalam diskusi daring bertema '6 Nyawa dan Kemanusian Kita,' pada Jumat (25/12) malam.

Fatia mengatakan, ada beberapa aspek yang meyakinkan Kontras menilai insiden tol Japek Km 50 tersebut sebagai pelanggaran HAM. Ia mengatakan, Polri merupakan institusi resmi negara dalam penegakan hukum.

Namun, ia mengatakan pembelaan diri kepolisian bahwa penembakan dilakukan sebagai upaya pembelaan diri merupakan keterangan sepihak, dan tak dapat dibuktikan. Ia pun menilai pembelaan diri itu sebagai upaya yang dipaksakan agar dipercayai publik.

Selain itu, ia mengatakan, tindakan yang tidak dapat dibuktikan menjadi sebuah penghinaan bagi proses hukum. "Hukum itu seperti tidak berguna untuk melakukan pembuktian atas dugaan tindak pidana (penyerangan). Jadi, sebenarnya sudah tidak bisa adil. Karena, sudah tidak bisa dibuktikan, karena orang-orangnya (yang dituduh kepolisian menyerang) sudah dibunuh, dan meninggal," kata Fatia.

Fatia mengatakan, Kontras juga mempertanyakan dalih pembelaan diri dari kepolisian tersebut. Dalam melakukan penegakan hukum, Fatia mengatakan, kepolisian seharusnya hanya menembak untuk melumpuhkan lawan.

Fatia mengacu pada Perakpolri 1/2009 yang berisikan aturan-aturan tentang pelumpuhan dengan senjata api. "Yang namanya pelumpuhan, ya jelas untuk melumpuhkan. Bukan untuk mematikan. Berarti di bagian tubuh yang memang tidak mematikan," kata Fatia.

Akan tetapi, dia mengatakan, dari dokumentasi jenazah pasca kejadian, luka-luka tembak di sekujur tubuh enam laskar FPI tersebut, jelas memperlihatkan bagian-bagian vital sebagai target tembakan. Kebanyakan di dada kiri yang menyasar jantung dan tak ada satupun luka bekas peluru tajam yang mendarat pada bagian-bagian yang dimaksud untuk melumpuhkan.

Fatia mengatakan bahwa pihak Kepolisian harusnya menerapkan standar-standar HAM dengan menerapkan nilai-nilai HAM dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisian dalam tindakan pengamanan.

Fatia menegaskan bahwa pihak kepolisian dalam operasinya ini tidak ada deteksi dini, yang seharusnya dilakukan, dan tidak ada tindakan preventif apa yang seharusnya dilakukan, tidak ada nesesitas untuk segera menembak orang-orang ini, dan tidak ada legalitasnya orang-orang ini ditembak. Serta tidak bisa diuji karena kedua belah pihak tidak memberikan cek and balance terkait fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Yang akhirnya membuat publik bingung mana ini yang benar karena rival polisi ini sudah meninggal, sehingga hanya ada informasi satu pihak saja.

"Sehingga jika terpaksa dibunuh/ dimatikan, ada parameter-parameter yang seharusnya diterapkan oleh pihak Kepolisian, sehingga tidak ditembak dilokasi yang mematikan," jelasnya.

Fatia menambahkan, pelanggaran HAM kepolisian terhadap enam laskar FPI ini sebetulnya bukan kasus penembakan dengan sewenang-wenang yang pertama kali. Fatia mengatakan, catatan Kontras, dalam tiga bulan terakhir terdapat 29 kasus penggunaan senjata api berpeluru tajam yang dilakukan oleh kepolisian dengan cara serampangan. Namun dari catatan-catatan kasus tersebut, tak ada satupun perkaranya yang berujung pada pemberian sanksi pemidanaan untuk dampak jera.

Karena itu, Fatia mengatakan, Kontras mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat menjalankan perannya sebagai investigator atas pembantaian yang terjadi di tol Japek Km 50 tersebut. Komnas HAM juga harus menjelaskan kepada publik, atas kronologi peristiwa yang paling akurat dengan transparan.

Namun, dengan catatan pihak Kepolisian harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk mengakses segala sumber informasi ataupun barang bukti yang diambil dari rekonstruksi maupun dari TKP.

"Kita harus tetap mendukung Komnas HAM, dalam investigasinya soal pembunuhan, dan pelanggaran HAM ini, atau penembakan sewenang-wenang ini," kata Fatia menambahkan.

Selanjutnya Fatia juga menambahkan, agar lembaga-lembaga independen; Propam, Kompolnas dan Komnas HAM ini penting diawasi oleh Komisi III DPR RI. "Ini penting sekali untuk dikawal ketat oleh lembaga legislatif karena jika tidak dikawal secara ketat dengan transparan dan adil, maka tidak akan ada titik terang yang dapat terjadi dimasa depan setelah adanya investigasi maupun tidak lanjut dari Komnas HAM," tegas Fatia.

Enam laskar FPI yang ditembak mati di tol Japek Km 50, pada Senin (7/12) dini hari, yakni Faiz Ahmad Sukur (22 tahun), Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Muhammad Reza (20), Luthfi Hakim (25), dan Muhammad Suci Khadavi (21). Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam pernyataan resminya, pun menegaskan, penembakan mati terhadap enam anggota FPI itu, sebagai respons atas penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Lihat video Youtube Diskusi Indonesia Leaders Talk ke-21: "INDONESIA LEADERS TALK : 6 NYAWA DAN KEMANUSIAAN KITA".

https://www.youtube.com/watch?v=HQPnDomLeac&feature=youtu.be
Atau,
Klik disini.
(dbs/bn/rp/Republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]