Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Visa Atlet Israel
Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril
2025-10-10 15:25:38

Menteri Kordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers terkait pemerintah Indonesia tolak penerbitan visa untuk atlet Israel.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kontingen atlet senam asal negara Isreal resmi tidak diizinkan ikut berlaga pada Kejuaraan Dunia Senam Artistik yang akan digelar 19 - 25 Oktober 2025 mendatang di Indonesia. Para atlet Israel itu batal lantaran pemerintah Indonesia tidak memberikan izin masuk atau visa ke Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan untuk tidak memberikan izin masuk atau menerbitkan visa bagi kontingen atlet Israel itu merupakan bentuk sikap politik dan keputusan pemerintah Indonesia atas dinamika yang berkembang dan beredar di masyarakat luas.

"Menegaskan, keputusan untuk tidak menerbitkan visa bagi kontingen atlet Israel yang berencana mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta pada 19 hingga 25 Oktober 2025," kata Yusril dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (9/10).

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Indonesia secara luas, termasuk penolakan tegas dari berbagai organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah provinsi DKI Jakarta, partai politik serta suara publik yang terekam dalam berbagai media," jelas Yusril menambahkan.

Yusril menyampaikan, Pemerintah Indonesia senantiasa mendengarkan dan memperhatikan pandangan serta masukan masyarakat dalam setiap langkah kebijakan yang diambil, khususnya terkait isu yang menyangkut prinsip dan sikap politik luar negeri Indonesia.

"Kebijakan ini selaras dengan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia yang secara konsisten menegaskan tidak adanya hubungan diplomatik atau bentuk kontak apa pun dengan Israel sampai negara tersebut mengakui kemerdekaan dan kedaulatan penuh Negara Palestina. Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan pembukaan hubungan diplomatik dan kerja sama internasional dengan Israel hanya setelah Israel memberikan pengakuan resmi terhadap Palestina sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat," tegasnya.

Dia menyebut, sikap tegas pemerintah Indonesia merupakan implementasi langsung dari sikap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara berulang menegaskan posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.

"Dalam berbagai forum internasional, termasuk Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Presiden telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang menindas rakyat Palestina khususnya di Gaza," tandas Yusril.

Sebagai info, berikut 6 Atlet Israel yang tak diizinkan masuk alias ditolak masuk ke Indonesia: Artem Dolgopyat, Eyal Zvi Indig, Ron Pyatov, Roni Shamay, Yali Shoshani dan Lihie Raz.(bh/amp)



 
Berita Terkait Visa Atlet Israel
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]