Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Konsumsi Sabu, Mantan Drummer Group Band Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara
2020-09-04 18:45:34

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Sudjarwoko bersama anggotanya saat menunjukkan barang bukti hasil penangkapan mantan drummer group band.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap mantan drummer group band BIP berinisial JH. Jaka Hidayat (JH) ditangkap karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa di Hotel C berlokasi di Sunter, Tanjung Priok, ada penyalahgunaan narkoba.

"Pada Rabu tanggal 2 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB dibawah pimpinan Kanit 3 melakukan penyelidikan di sebuah hotel C di Jakarta Utara," kata Sudjarwoko saat memimpin konferensi pers, di Mapolrestro Jakarta Utara, Jum'at (4/9).

Penangkapan itu berawal ketika petugas mencurigai gerak-gerik seseorang yang ternyata pengantar barang (kurir). Kemudian atas kecurigaan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap kurir berinisial MY tersebut.

"Kepada penyidik MY mengaku akan mengantarkan sabu (narkoba,red) kepada JH," terang Sudjarwoko.

Selanjutnya, penyidik bergerak cepat dan berhasil meringkus JH dan kurir (MY) tersebut.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu klip plastik sabu dan dua buah HP merk Blackberry dan Oppo warna putih.

Dalam pemeriksaan, JH mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2002 lalu. Kemudian sempat berhenti, dan baru dua bulan ini kembali memakai.

Akibatnya perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]