Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Konsumsi Sabu, Mantan Drummer Group Band Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara
2020-09-04 18:45:34

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Sudjarwoko bersama anggotanya saat menunjukkan barang bukti hasil penangkapan mantan drummer group band.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap mantan drummer group band BIP berinisial JH. Jaka Hidayat (JH) ditangkap karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa di Hotel C berlokasi di Sunter, Tanjung Priok, ada penyalahgunaan narkoba.

"Pada Rabu tanggal 2 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB dibawah pimpinan Kanit 3 melakukan penyelidikan di sebuah hotel C di Jakarta Utara," kata Sudjarwoko saat memimpin konferensi pers, di Mapolrestro Jakarta Utara, Jum'at (4/9).

Penangkapan itu berawal ketika petugas mencurigai gerak-gerik seseorang yang ternyata pengantar barang (kurir). Kemudian atas kecurigaan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap kurir berinisial MY tersebut.

"Kepada penyidik MY mengaku akan mengantarkan sabu (narkoba,red) kepada JH," terang Sudjarwoko.

Selanjutnya, penyidik bergerak cepat dan berhasil meringkus JH dan kurir (MY) tersebut.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu klip plastik sabu dan dua buah HP merk Blackberry dan Oppo warna putih.

Dalam pemeriksaan, JH mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2002 lalu. Kemudian sempat berhenti, dan baru dua bulan ini kembali memakai.

Akibatnya perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]