Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Pajak
Konsultan Pajak Kasus Gayus Divonis Penjara
Tuesday 23 Aug 2011 16:23:57

Roberto Santonius (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart, Roberto Santonius dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penyuapan terhadap pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Demikian vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8).

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sbelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Menanggapi putusan, penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Roberto mengaku masih bingung. "Yang Mulia, saya masih merasa bingung," ujar Roberto. Akhirnya majelis hakim pun menyarankan Roberto untuk pikir-pikir terhadap putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa Roberto telah memberikan uang sebesar Rp 925 juta kepada Gayus terkait pengurusan perkara banding pajak PT Metropolitan yang dimenangkan hakim pengadilan pajak. Roberto terbukti melanggar ketentuan dakwaan subsider pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap hal yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa tidak profesional. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.(mic/spr)



 
Berita Terkait Kasus Pajak
 
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
 
Suap Pajak Saat Pandemi, Anis: Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
 
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Faktur Pajak Ke PN Jaksel
 
Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
 
2 Penyidik Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]