Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Konstitusi Baru Mesir Mulai Dibahas
Monday 22 Jul 2013 09:14:37

Demonstrasi pendukung Morsi masih menggelar demonstrasi disejumlah kota.(Foto: Ist)
MESIR, Berita HUKUM - Para juri yang terdiri dari ahli hukum yang ditunjuk oleh Presiden Mesir Adly Mansour, memulai pekerjaan untuk mengamandemen konstitusi pada hari Minggu (21/07).

Panel juri yang berjumlah 10 orang itu punya waktu selama 30 hari untuk membuat rancangan perubahan yang meliputi aturan pemilu parlemen dan presiden yang baru.

Konstitusi sebelumnya yang disusun oleh pemerintahan presiden terguling Mohammed Morsi telah ditangguhkan.

Gerakan Ikhwanul Muslimin telah menentang pembahasan konstitusi baru tersebut.

Ribuan orang pendukung Morsi berlanjut menggelar protes melawan penggulingan tokoh Ikhwanul Muslimin itu di Kairo.

Para demonstran yang sebagian besar anggota Ikhwanul Muslimin melakukan demonstrasi pada Jumat (19/07) disejumlah lokasi di Mesir. Mereka marah atas tindakan militer yang menggulingkan Morsi dari jabatannya pada 3 Juli lalu.

Ikhwanul Muslimin juga menolak pemerintahan baru yang didukung oleh militer.

Meski demikian, Perdana Menteri interim Hazem el-Beblawi dalam wawancara televisi pertamanya Sabtu (20/07), mengatakan dia berharap setiap orang dapat terlibat dalam dialog nasional.

"Kami tidak dapat membuat sebuah konstitusi jika negara terpecah. Kita harus kembali dalam harmoni,"kata dia.

Profesor dan hakim

Raja Abdullah menjadi pemimpin Arab pertama yang bertemu dengan pemerintah sementara Mesir.

Konstitusi yang didukung oleh Morsi disetujui melalui sebuah referendum yang kontroversial, Desember 2012 lalu, dan merupakan kebijakan yang paling banyak memicu perdebatan selama masa pemerintahannya.

Para penentangnya mengatakan konstitusi tersebut terlalu banyak mengandung konten Islamis, dan memberikan Morsi kekuasaan yang tak terbatas dan gagal melindungi kebebasan berekspresi dan agama.

Presiden sementara mengeluarkan dektrit pada Sabtu (20/07) dimana sebuah komite yang terdiri dari empat profesor universitas dan enam hakim, akan membahas konstitusi. Sementara dalam Komite kedua salah satu dari lima anggotanya akan diisi oleh anak-anak muda yang terlibat dalam gerakan revolusi Mesir dan unsur perempuan.

Mereka akan mengkaji berbagai usulan sebelum amandeman konstitusi diputuskan dalam sebuah referendum. Rencana ini kemudian akan diikuti pemungutan suara di Parlemen.

Ikhwanul Muslimin menolak seruan rekonsiliasi dan menolak menyusunan kembali rancangan konstitusi.

Sedikitnya 60 orang tewas dalam kekerasan sejak Morsi digulingkan. Pada Jumat (19/07) tiga perempuan tewas dan beberapa orang terluka ketika pendukung Morsi diserang di Delta Nil di Kota Mansura.

Dalam perkembangan terpisah, Raja Yordania, Abdullah menjadi pemimpim Arab pertama yang mengunjungi Mesir sejak turunnya pemerintahan yang dipimpin oleh kelompok Islamis.

Sabtu (20/07) lalu, Raja Abdullah bertemu dengan presiden sementara setempat dan memberikan dukungan kepada "pilihan nasional Mesir", seperti disampaikan dalam pernyataannya.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mesir
 
• Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
• Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
• Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
• Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
• Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]