Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PPWI
Konsorsium PPWI - First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya
2024-03-15 11:25:17

TRIPOLI, Berita HUKUM - Dalam kunjungan Kepala Perwakilan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Libya, Mr. Yusuf Al-Razqi, ke Kementerian Dalam Negeri Libya, beliau (Mr. Yusuf Al-Razqi) bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Libya, Yang Mulia Mayjen Issam Abu Zariba. Kunjungan dan pertemuan silahtrurahmi Perwakilan PPWI Libya dengan Menteri Dalam Negeri Libya ini berlangsung pada hari Rabu (13 /3) di Kantor Kemendagri Libya, di Tripoli.

Pada kesepatan tersebut, Mendagri Libya Mayjen Issam Abu Zariba diberikan penghargaan berupa Piagam Penghargaan (Certificate of Appreciation) dari Konsorsium Organisasi First Union - Libya dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) - Indonesia. Penghargaan serupa juga sudah diberikan kepada ratusan tokoh di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara, seperti di Lebanon, Oman, dan Mesir.

Menteri Dalam Negeri Libya, YM Mayjen Issam Abu Zariba, menyatakan sangat mengapresiasi dan bangga menerima Piagam Penghargaan dari konsorsium PPWI - First Union. Bahkan Kementerian ini juga sudah menerbitkan surat resmi, semacam Surat Keterangan Terdaftar, atas keberadaan PPWI di Libya beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, selain mengembangkan jaringan di dalam negeri, PPWI di bawah kemimpinan Ketua Umum-nya Wilson Lalengke juga telah memperluas jaringannya hingga ke lebih dari 20 negara sahabat di luar negeri. Pengembangan jaringan tersebut dilakukan, salah satunya, melalui pembangunan hubungan antar organisasi yang ada di manca negara, seperti First Union di Libanon dan Hippo Family Club di Jepang. Dalam waktu dekat, PPWI juga akan membangun hubungan kerjasama dengan Organisasi MAPIM (Majlis Perundingan Pertubuhan Islam Malaysia) di negara tetangga Malaysia.

Harapannya, jejaring masyarakat sipil berbasis citizen journalism atau pewarta warga di tingkat dunia ini akan menjadi salah satu motor penggerak dalam menumbuhkan kesadaran kemanusiaan di antara warga dunia untuk saling mendukung, saling memberi, saling menyayangi, dan saling memberdayakan satu dengan lainnya.

Make Love, Not War. Bersama Kita Bisa! Bravo First Union, Bravo PPWI. APL/wl/Red/bh/sya)


 
Berita Terkait PPWI
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]