Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
Konsep 'Robot Pembunuh' Dibahas di PBB
Saturday 10 May 2014 16:47:30

Pendukung perdamaian menyerukan perjanjian internasional yang melarang robot pembunuh.(Foto: Istimewa)
JENEWA, Berita HUKUM - Konsep robot pembunuh akan dibahas dalam pertemuan para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa. Dua ahli robot, Prof Ronald Arkin dan Prof Noel Sharkey, akan mendebat soal keberhasilan dan kebutuhan akan robot pembunuh ini.

Pembicaraan berlangsung dalam Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Khusus (CCW).

Laporan diskusi ini akan disampaikan untuk pertama kalinya dalam pertemuan CCW pada November mendatang. Robot pembunuh adalah senjata otomatis yang bisa memilih dan mengunci sasaran tanpa memerlukan intervensi manusia.

Saat ini, robot itu belum diciptakan tetapi kecanggihan teknologi saat ini mampu membuatnya lebih dekat dengan kenyataan. Sejumlah orang yang mendukung diciptakannya robot pembunuh percaya bahwa hukum tentang perang yang ada saat ini sudah mencukup untuk mengatasi risiko yang mungkin muncul, jika robot ini betul-betul dimanfaatkan.

Namun, pihak yang menentang percaya bahwa robot pembunuh adalah ancaman bagi kemanusiaan dan fungsi "membunuh otomatis" harus dilarang.

"Sistem senjata otomatis tidak bisa dijamin untuk memenuhi hukum internasional," kata Prof Sharkey kepada BBC.

"Negara-negara tidak berbicara satu sama lain tentang ini, sehingga memiliki ancaman besar bagi kemanusiaan."

Prof Sharkey adalah anggota dan salah satu pendiri Kampanye Penentang Robot pembunuh dan ketua dari Komite Internasional untuk Kontrol Senjata Robot.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
• Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
• Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
• Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]