Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
Konsep 'Robot Pembunuh' Dibahas di PBB
Saturday 10 May 2014 16:47:30

Pendukung perdamaian menyerukan perjanjian internasional yang melarang robot pembunuh.(Foto: Istimewa)
JENEWA, Berita HUKUM - Konsep robot pembunuh akan dibahas dalam pertemuan para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa. Dua ahli robot, Prof Ronald Arkin dan Prof Noel Sharkey, akan mendebat soal keberhasilan dan kebutuhan akan robot pembunuh ini.

Pembicaraan berlangsung dalam Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Khusus (CCW).

Laporan diskusi ini akan disampaikan untuk pertama kalinya dalam pertemuan CCW pada November mendatang. Robot pembunuh adalah senjata otomatis yang bisa memilih dan mengunci sasaran tanpa memerlukan intervensi manusia.

Saat ini, robot itu belum diciptakan tetapi kecanggihan teknologi saat ini mampu membuatnya lebih dekat dengan kenyataan. Sejumlah orang yang mendukung diciptakannya robot pembunuh percaya bahwa hukum tentang perang yang ada saat ini sudah mencukup untuk mengatasi risiko yang mungkin muncul, jika robot ini betul-betul dimanfaatkan.

Namun, pihak yang menentang percaya bahwa robot pembunuh adalah ancaman bagi kemanusiaan dan fungsi "membunuh otomatis" harus dilarang.

"Sistem senjata otomatis tidak bisa dijamin untuk memenuhi hukum internasional," kata Prof Sharkey kepada BBC.

"Negara-negara tidak berbicara satu sama lain tentang ini, sehingga memiliki ancaman besar bagi kemanusiaan."

Prof Sharkey adalah anggota dan salah satu pendiri Kampanye Penentang Robot pembunuh dan ketua dari Komite Internasional untuk Kontrol Senjata Robot.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]