Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Konsen Muhammadiyah dan 'Aisyiyah dalam Menciptakan Rumah Tangga Bahagia
2019-12-10 05:44:41

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai ikatan suci dan penyelenggaraannya melalui proses yang sakral, pernikahan yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dengan perempuan yang didambakan adalah kebaikan dan merengkuh kebahagiaan.

Namun dalam menjalaninya, acapkali pasangan suami istri baik yang sudah lama menjalin mahligai rumah tangga atau yang baru seumur jagung tidak bisa menghindari badai yang datang yang dirasakan semakin kuat menerjang.

Dalam rangkuman data perceraian oleh Mahkamah Agung, di sepanjang tahun 2018 terjadi sebanyak 419.268 pasangan suami-istri yang melakukan perceraian. Dikutip dari detik.com pada Senin (9/12), inisiatif perceraian didominasi oleh pihak perempuan sebanyak 307.778 dan oleh pihak suami sebanyak 111.490 orang. Data perceraian tersebut merupakan dari pasangan muslim.

Disisi lain, dispensasi nikah yang diberikan oleh Pengadilan Agama untuk anak yang ingin menyelanggarakan pernikahan namun umurnya belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan (16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki) sebanyak 13.251 permohonan.

'Aisyiyah sebagai organisasi perempuan Islam tidak berpangku tangan dalam persoalan ini, langkah konkrit sebenarnya telah jauh dilakukan oleh 'Aisyiyah untuk mengendalikan angka perceraian. Seperti yang dirumuskan dalam rencana kerja "Aisyiyah tahun 1959-1962, yaitu untuk melaksanakan terbentuknya rumah tangga bahagia sepanjang kemauan agama Islam.

Dalam rencana yang dirumuskan tersebut, 'Aisyiyah bukan hanya melaksanakan terbentuknya rumah tangga bahagia. Di dalamnya terdapat program kerja yang mengerakkan kursus yang diberi nama 'Djama'atul Ummahat, yang secara khusus mengajari ibu-ibu rumah tangga mengenai tanggung jawab terhadap pendidikan anak-anaknya.

Di tahun yang sama, dari perumusan materi yang di seminarkan dalam Muktamar Muhammadiyah yang ke 34 tahun 1959 di Yogyakarta, dalam Soalan Pemeliharaan Keluarga Muhammadiyah disebutkan bahwa, dalam rangka pembentukan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dipandang perlu adanya suatu cara untuk memelihara keluarga Muhammadiyah yang sebaik-baiknya.

Turunan dari yang dicitakan tersebut dapat dilakukan melalui enam petunjuk pelaksanaan yang berhasil dirumuskan.

Pertama, melanjutkan pembentukan jama'ah di Cabang menurut tuntutan yang telah ada.

Kedua, diadakan pengawasan dan pimpinan atas jama'ah.

Ketiga, disetiap Cabang diadakan seorang Koordinator Kepala Jama'ah yang dipilih atau ditunjuk oleh kepala Jama'ah.

Keempat, disetiap Cabang diadakan kursus koordinator Jama'ah. Kelima, di Cabang dan Daerah diadakan seorang untuk mengurusi soal Jama'ah. Dan keenam, diusahakan adanya Majelis tersendiri di Pusat dan Daerah, bagian Cabang untuk mengurusi urusan jama'ah.

Kaitan dengan Revitalisasi Cabang dan Ranting penguatan keluarga bahagia/ sakinah dijadikan basis gerakan, yaitu sebagai suatu kekuatan di unit terkecil masyarakat yang menjadi pilar penting dan utama dalam pembentukan masyarakat sebagaimana tujuan 'Aisyiyah.

Dalam kaitan ini pengembangan model kegiatan dalam penguatan keluarga sakinah sebagai basis revitalisasi Cabang dan Ranting antara lain sebagai berikut:

Pertama, Menjadikan keluarga-keluarga 'Aisyiyah/Muhammadiyah sebagai pelaku gerakan baik dalam pembinaan keluarga sakinah maupun dalam pembinaan Qoryah Thoyyibah dan gerakan 'Aisyiyah secara keseluruhan.

Kedua, Menjadikan keluarga-keluarga 'Aisyiyah/ Muhammadiyah sebagai pemimpin/ Koordinator Gerakan Qoryah Thoyyibah atau Gerakan jama'ah dan dakwah jama'ah Muhammadiyah sesuai dengan fungsinya selaku inti jama'ah.

Ketiga, Pembinaan keluarga dalam masyarakat berbasis keluarga sakinah, Qoryah Thoyyibah, gerakan jama'ah dan dakwah jama'ah yang diintegrasikan secara sinergi dengan gerakan Muhammadiyah di Cabang dan Ranting.

Keempat, Pembinaan anak-anak/ putra- putri keluarga Muhammadiyah/ 'Aisyiyah sebagai pengurus dan pelaku gerakan di tingkat Cabang dan Ranting.(a'n/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]