Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Perempuan
Kongres Muslimah Ke-2, Sri Mulyani: Ibu Merupakan Sekolah Utama
2018-12-19 06:23:02

Tampak Menkeu Sri Mulayani saat berfoto bersama di acara Kongres Muslimah Indonesia ke-2 di Hotel Grand Cempaka Jakarta, Selasa (18/12).(Foto: BH /aida)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Kongres Muslimah Indonesia ke-2 di Hotel Grand Cempaka Jakarta, 17-18 Desember 2018. Tema yang diusung dalam kongres kali adalah "Ketahanan Keluarga dalam Membentuk Generasi Berkualitas di Era Globalisasi'.

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir sebagai keynote speech dalam acara tersebut. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa peran perempuan sangatlah penting untuk menyiapkan generasi penerus yang berkualitas.

''Ajaran islam, memandang seorang ibu sebagai al-ummu madrasatul ula, iza a'dadtaha a'dadta sya'ban thayyibal a'raf, yang artinya adalah Ibu merupakan sekolah utama, bila engkau mempersiapkannya, maka engkau telah mempersiapkan generasi yang berkualitas," kata Menkeu Sri Mulayani, Selasa Selasa (18/12).

Menurutnya, pembentukkan generasi berkualitas menjadi modal utama yang dimulai sejak di dalam perut. "Karena seorang ibu yang sedang hamil, persaannya membentuk perasaan anaknya, dan pikirannya membentuk pikiran anaknya. Maka yang dibaca, diucapkan, dirasakan ibu adalah proses pembentukan generasi. Jadi kalau ibu pandai, biasanya anaknya juga pandai. Itu adalah pengaruh yang luar biasa dari seorang ibu," terangnya.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, seorang ibu diharapkan mampu menjadi obor penerang dan jangkar yang menenangkan bagi anak-anaknya. Apalagi di tengah kehidupan yang semakin modern saat ini, perempuan memimiliki posisi yang sangat sentral, baik dalam kehidupan keluarga, maupun masyarakat. Potensi perempuan sangatlah besar, dan jika dioptimalkan, maka akan sangat menentukan keberhasilah pembangunan nasional khususnya dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Proses ini tidak akan terputus, dan akan terus berkelanjutan. Setelah bayi lahir dalam keluarganya, ia akan mengalami masa pertumbuhan dan berlanjut ke pendidikan, sekolah, dan bersosialisasi di lingkungan masyarakat yang semuanya itu akan menentukan generasi berkualitas atau tidak berkualitas," jelas Sri.

Sementara itu, ketua panitia kongres, Azizah, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada hakikatnya kongres kedua ini merupakan lanjutan dan penyempurnaan dari kongres yang pertama. Dimana masalah ketahanan keluarga masih menjadi pokok utama pembahasan.

"Sub temanya yang akan dibahas berkaitan dengan agama yang menjadi basis ketahanan keluarga, kemudian ketahanan keluarga di era digital, kemajuan Informasi Tehnologi (IT) untuk kemaslahatan, serta perempuan dan remaja dalam membangun kesadaran politik, dan hukum politik perempuan," terang Azizah.

Dalam kongres kedua ini, sambung Azizah, peserta yang hadir berjumlah kurang lebih 200 orang, yang terdiri dari Komisi PRK provinsi se-Indonesia, ormas-ormas muslimah tingkat pusat, ormas-ormas perempuan pada umumnya, serta para tokoh, ulama, dan cendekiawan perempuan.(bh/aida)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]