Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Myanmar
Konflik di Myanmar: 5 Masjid Dibakar dan 30 Tewas
Sunday 24 Mar 2013 01:45:35

Seorang saat berdiri di depan masjid yang dibakar di Meikhtila.(Foto: Ist)
MYANMAR, Berita HUKUM - Hari Jum’at malam, dilaporkan lima masjid terbakar dan dilaporkan 30 orang meninggal selama kekerasan yang kaum Muslim dan umat Budha di Myanmar (atau juga sering disebut Burma) yang berlangsung sejak hari Rabu. Namun sampai saat ini belum ada kepastian secara resmi mengenai jumlah orang tewas.

Akibat musibah ini, pemerintah setempat memberlakukan jam malam pada hari kedua.

Meski kekerasan sudah mulai reda pada hari Jumat pagi (22/03) tetapi kota Meikhtila tetap tegang dan berbahaya. Demikian kata Win Htein, seorang anggota parlemen Burma dari partai oposisi Liga Demokrasi Nasional.

"Rumah-rumah warga Muslim yang dibakar terus terbakar tetapi penduduk kaum Budha yang marah dan biarawan menghambat pihak berwenang memadamkan kebakaran," jelas Win Htein dikutip Voice of America (VOA).

Kekerasan tersebut diawali oleh pertengkaran antara seorang Muslim pemilik toko emas dan pelanggannya seorang pemeluk Budha. Seorang biksu termasuk diantara para korban yang pertama tewas, mengakibatkan meningkatnya ketegangan dan memicu kemarahan massa Budha di daerah penduduk Muslim.

Menurut Win Htein, Meikhtila adalah kira-kira 550 kilometer sebelah utara kota besar Yangon yang berpenduduk kira-kira 100 ribu orang, dan sepertiga penduduknya Muslim. Sebelum kekerasan pekan ini, masyarakat Muslim di wilayah tersebut memiliki sekitar 17 masjid.

Sulit menentukan besarnya kerusakan di kota itu, karena penduduk terlalu takut keluar ke jalan-jalan dan berlindung di biara-biara atau tempat lain yang jauh dari kekerasan.

“Kami tidak merasa aman dan kami sekarang telah pindah ke dalam biara-biara,” kata Sein Shwe, seorang pemilik toko. “Keadaan tidak dapat diperkirakan dan berbahaya.”

Banyak penduduk beragama Islam dilaporkan telah melarikan diri dan mencari perlindungan di sebuah lapangan olahraga. Muncul laporan juga bahwa wartawan yang bekerja di kota Meiktika diancam.

"Ketika saya melompat dari mobil, sekelompok orang mulai menyerang saya. Mereka memukul saya dengan pedang dan pisau," kata seorang pengungsi Muslim yang kini berlindung di stadion.

Semenjak berlangsungnya peristiwa ini, Kota Meiktila dilaporkan tertutup untuk umum bahkan wartawan tidak diperbolehkan masuk. Kantor presiden Thein Sein mengatakan pengumuman keadaan darurat ini akan membuka jalan bagi militer untuk mengembalikan kestabilan di kota yang terletak 130 kilometer di sebelah utara dari ibu kota Naypyidaw.

Namun beberapa video yang muncul di jejaring media social, sebagaimana dikutip ABC, Australia, menunjukkan gedung-gedung yang terbakar, dan beberapa saksi mengatakan adanya jenazah-jenazah manusia bertebaran di jalan-jalan.

Sejak konflik terjadi di wilayah Rakhine tahun lalu, lebih dari 110 kaum Muslim Rohingya telah meninggal dan 120.000 orang telah kehilangan tempat tinggal. Mereka juga melarikan diri dengan kapal-kapal, banyak di antaranya menuju Malaysia, Bangladesh bahkan Indonesia. Yang memilikukan, keberadaan mereka yang butuh penampungan dan tempat tinggal layaknya manusia justru ditolak di mana-mana, termasuk di Indonesia.(voa/bhc/sya)


 
Berita Terkait Myanmar
 
• BKSAP Mengutuk Keras Eksekusi Junta Myanmar atas Aktivis Demokrasi
 
• Pengadilan Myanmar Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Aung San Suu Kyi
 
• BKSAP DPR Dorong Upaya Penyelesaian Konflik di Myanmar
 
• Uni Eropa dan Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Pejabat Militer Myanmar
 
• ASEAN Harus Punya Visi Baru Akhiri Aksi Brutal di Myanmar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]