Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Tanah
Konflik Tanah Terjadi Akibat Tumpang Tindih Izin dan Legalitas Kepemilikan
2018-11-05 07:18:36

Ilustrasi. Aksi demo kasus mafia tanah.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI menilai banyak konflik pertanahan yang timbul akibat tumpang tindihnya pemberian izin dan pemberian legalitas terhadap kepemilikan tanah. Konflik yang terjadi tersebut baik antara masyarakat dengan korporasi, korporasi dengan korporasi, maupun antara pertambangan dengan perkebunan.

"Tentu hal ini harus diselesaikan secara tuntas dan komprehensif, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi hukum," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR ke Provinsi Lampung, Jumat (2/11).

Herman mengatakan, seluruh lahan yang dimiliki oleh negara harus betul-betul dikelola dengan baik dan diefektifkan. "Kalau kita ingin menuju pada ketahanan dan kedaulatan pangan serta kemandirian pangan, maka lahan pangannya harus dicukupi. Demikian pula jika kita ingin menuju kepada kedaulatan energi, semua sektor energi yang bisa dikembangkan juga harus disiapkan lahannya," jelasnya.

Dikatakannya, dalam pertemuan dengan mitra kerja Komisi II DPR RI di Lampung, ada pengaduan bahwa jalan tol yang sedang dibangun saat ini di wilayah Lampung, juga terjadi tumpang tindih legalitas kepemilikan. Dimana masyarakat mengklaim bahwa ada lahan milik mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut.

Sementara terkait dengan persoalan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, legislator Partai Demokrat itu menyatakan bahwa masih banyak aspek yang harus didalami lagi. Diantaranya tentang kesiapan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.

"Di KPU dan Bawaslu kami juga masih menemukan interpretasi yang berbeda atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Peraturan KPU dan peraturan Bawaslu. Salah satunya pada pasal 286 terkait dengan persoalan pemberian terhadap masyarakat," ungkap Herman.

Hal ini harus ada solusinya, sambungnya. Oleh karenanya ia mengusulkan agar ada petunjuk teknis (juknis) yang bisa menjelaskan hal itu. Ia memastikan, pihaknya akan mengundang KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama menterjemahkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan menterjemahkan Peraturan KPU dan Bawaslu, serta mengikatnya ke dalam petunjuk teknis.

"Ini agar betul-betul seluruh KPU, KPUD, dan Bawaslu daerah, baik di provinsi maupun kabupaten kota memiliki pemahaman yang sama. Sehingga, pesta demokrasi dapat berlangsung dengan baik dan berkualitas," tutur Herman.

Masih dalam rangkain Kunker Komisi II ke Lampung tersebut, Komisi II DPR RI juga berkesempatan untuk mengunjungi Kantor PTPN 7. Dan di sana terungkap bahwa ada 25 Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan lahan sekitar 132 ribu hektar lebih yang dikuasai oleh korporasi, kemudian mengalami kerugian dan tidak bernilai manfaat bagi rakyat kecil.

"Ini adalah sebuah situasi paradoks. Seharusnya HGU itu bisa efektif untuk memberikan ruang usaha kepada korporasi, baik itu BUMN maupun swasta, agar nilai manfaatnya bisa diperoleh bagi masyarakat," tandasnya.

Herman menyampaikan, apabila lahan yang begitu luas dikuasai oleh satu korporasi yang tidak sehat perusahaannya dan tidak membutuhkan tenaga kerja yang begitu besar, sementara pada sisi lain masih banyak rakyat yang tidak memiliki lahan, maka hal itu akan menjadi sebuah paradoks.

"Di dalam pemberian HGU harus dipertimbangkan aspek keefektifannya. Kalau efektif maka akan bisa membangun negara ini dan ikut memperluas lapangan pekerjaan," pungkas legislator dapil Jawa Barat itu.(dep/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]