Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
Konflik Internal KPU Hambat Tahapan Pemilu


Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Konflik internal antara komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretariat Jenderal KPU harus diselesaikan dengan cepat. Alasannya, tahapan pemilu 2014 bisa terhambat jika konflik tidak dituntaskan.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, sejak awal memang terlihat para anggota KPU sering bertentangan dengan Setjen KPU. “Sekretariat KPU terkesan meremehkan kemampuan para komisioner KPU sehingga konflik terus terjadi,” kata Jeirry Sumampow di kantor KPU, Kamis (15/11).

Jeirry menegaskan, tugas Setjen KPU adalah membantu anggota untuk mewujudkan pemilu yang adil. “Tahapan verifikasi partai politik sangat memerlukan dukungan dan kinerja yang penuh dari aparat Setjen KPU. Tanpa dukungan Setjen dipastikan tahapan pemilu akan bermasalah,” ujarnya.

Jeirry menambahkan, konflik internal juga menunjukkan kegagalan anggota KPU mengatur sekretariat. “Kedepan para komisioner KPU harus mampu bertindak tegas sejak awal. Sebab jika dibiarkan dan tak ada tindakan hukum apa-apa, akan menjadi ancaman bagi pemilu,” ungkapnya.

Sementara Deputi Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, mengatakan, harus ada pemahaman bahwa komisoner KPU dan Setjen adalah satu kesatuan.

"Saat ini pihak komisioner dan Setjen jangan saling menyalahkan, karena tahapan pemilu seperti verifikasi parpol terus berjalan," kata Veri.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]