Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Konflik Berkumis Foke dan Nachrowi Berakhir Damai


Foke & Nachrowi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Konflik tagline Berkumis, anatara sukses pasangan calon Gubernur (Cagub) DKI Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, dan tim sukses pasangan Cagub Hendardji Supandji - A Riza. Menemukan kata sepakat untuk berdamai.

Pasalnya, setelah empat kali melakukan mediasi, kedua pihak sepakat penggunaan tagline "Jakarta Jangan Lagi BERKUMIS" (Berantakan, Kumuh dan Miskin), diperbolehkan dengan syarat menghilangkan kata 'Lagi' dalam kalimat tagline tersebut.

"Ini mediasi yang keempat, setelah tiga kali mediasi sebelumnya gagal, akhirnya kali ini mencapai kesepakatan. Tagline 'berkumis' boleh digunakan, dengan kesepakatan yang sudah ditentukan," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah sat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (22/6).

Sebelumnya, Ramdansyah, membacakan hasil notulensi rapat mediasi terdahulu, dimana pihaknya telah mengundang pa pakar yang berasal dari ahli bahasa dan ahli periklanan.

Sedangkan isi lengkap kesepakatan itu adalah, Penggunaan tagline diperkenankan dengan maksud niat baik, menyampaikan program atau visi-misi Calon Gubernur agar Jakarta tidak Berantakan, Kumuh dan Miskin (BERKUMIS). Penggunaan tagline tidak dibolehkan bila menjurus tendensius, menghina seseorang pasangan calon Gubernur tertentu. Akronim BERKUMIS harus disertakan kepanjangan dari singkatan tersebut yakni Berantakan, Kumuh dan Miskin.

Tidak boleh ada pembedaan warna dalam penulisan tagline seperti pada iklan-iklan sebelumnya. Karena pembedaan warna dalam tulisan BERKUMIS bisa menjurus pada penghinaan. Menghapus kata “Lagi” dalam kalimat “Jakarta Jangan Lagi BERKUMIS (Berantakan, Kumuh dan Miskin).
"kata 'Lagi dalam kalimat tersebut bisa bermakna negatif, karena menjurus pada seseorang. Agar positif, kata 'Lagi' bisa dihapus menjadi 'Jakarta Jangan BERKUMIS' atau 'Mari Bangun Jakarta yang Tidak BERKUMIS'. (inc/red)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]