Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Konferensi Pers Komisi Kejaksaan RI: Ungkap Perlunya Keselamatan TIM
Monday 17 Dec 2012 13:22:29

Suasana Konferensi Pers Senin (17/12), di Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Konferensi Pers di Komisi Kejaksaan Agung RI, Senin (17/12) di jalan Rambai No 1A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berlangsung ramai oleh pertanyaan dari para wartawan. Dari pandangan masyarakat seputar penyelesaian kasus yang berlarut-larut, persoalan minimnya anggaran, hingga anggapan publik bahwa Kejaksaan bagaikan macan ompong.

"Bagaimana mau mengaum, jika gigi saja tidak punya," ujar seorang wartawan cetak.

Dalam Konferensi Pers tersebut, hadir sebagai pembicara, Dr Rantawan Djanim SH MH, Abas Azhari SH, M Hum, Th Budi Setyo SH, Halius Hosen SH, Kaspudin Nor SH MSi, dan Kamilov Sagala SH MH.

Disinggung mengenai kasus Chevron yang masih mengambang dari penilaian publik. Halius Hosen SH mengatakan bahwa, "Persoalan Chevron ini ada 5 labdo (laporan pengaduan) telah disampaikan kepada kita, ini sementara kita dalami laporan ini," kata Halius selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Sedangkan kasus Bupati Kepulauan Aru yang oleh Kejaksaan dianggap sebagai Bupati non aktif, dan telah terjadi penangkapan namun terpaksa dilepas di Bandara Soekarno Hatta karena ada tekanan dari unsur premanisme, Hosen mengatakan, "Kita belum terima dari putusan dari Mahkamah Konstitusi. Ada pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra), Kejaksaan berpendapat dia Bupati non aktif, melihat situasi sulit kondisi yang tidak memungkinkan, dilepaskan dulu, ada keputusan MK yang akan mengatur kembali," ujarnya.

Ditambahkannya lagi, "Pengalaman saya banyak menangkap orang-orang, baik itu di darat maupun di tengah laut, tapi tetap kita lihat situasi dan kondisi, saya tidak ingin mengorbankan tim," pungkasnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]