Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
COP
Konferensi Iklim PBB di Doha, Qatar Pada 26 November Hingga 7 Desember 2012
Monday 26 Nov 2012 23:21:17

Suasana acara Konferensi Iklim PBB di Doha, Qatar yang diadakan Pada 26 November Hingga 7 Desember 2012.(Foto: Ist)
DOHA, Berita HUKUM - Greenpeace menyerukan pemerintah untuk membangun secara nyata terhadap perubahan iklim yang sudah mencengkeram planet ini. Dan harus mengambil tindakan segera untuk menghindari bencana pemanasan global.

Oleh sebab itu, pemerintahan Doha harus:

1. Menyetujui untuk melanjutkan Kyoto, tutup secara hukum dan mengikat emisi gas rumah kaca yang pertama pada periode akhir tahun ini.

2. Tidak membawa kelebihan hak emisi atau alokasi udara panas' yang memungkinkan pemerintah untuk mencari jalan keluar dari tindakan iklim yang nyata ini.

3. Meningkatkan ambisi untuk tahap berikutnya, yaitu dengan mengadopsi roadmap menuju kesepakatan global yang mengikat secara hukum pada tahun 2015 mendatang.

4. Membantu membawa sebuah revolusi energi dari yang kotor menjadi yang dapat membersihkan energi.

5. Memastikan bahwa jendela pendanaan hutan didirikan dalam Dana Iklim Hijau untuk menjamin pendanaan yang memadai, dan juga dapat diprediksi untuk menghentikan pengerusakan hutan di negara berkembang.

Informasi lebih lanjut:

A. Uraian yang harus dijabarkan dari Greenpeace:

1. Apa yang dibutuhkan dari 18 negosiasi iklim COP di Doha?

2. Revolusi apa yang dapat menciptakan energi di masa depan yang terbarukan supaya bersih?

3. Cara Menangani secara baik untuk Hutan di Doha?

4. Apa kegunaan REDD + dalam Jendela Iklim Hijau?

5. Perlindungan apa yang kuat untuk memastikan hasil yang terukur pada REDD +?

6. Apakah REDD +: "Nasional" versus "sub-nasional" adalah sebuah pendekatan?.(gp/bhc/opn)


 
Berita Terkait COP
 
Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
 
Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
 
COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
 
2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
 
Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]