Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bola
Kondisi Mata Kiri Brigadir Hanafi Tidak Berfungsi
2016-06-29 15:57:25

Tampak Kapolda Metro Jaya melihat kondisi Brigadir Hanafi di RS Pertamina.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kondisi anggota Brimob Brigadir Hanif harus kehilangan penglihatan sebelah matanya, akibat pengeroyokan suporter Jakmania di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

"Bola matanya yang kiri diangkat, karena korneanya sudah rusak sudah mengering dan jaringan syarafnya juga sudah rusak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (29/6).

Sementara untuk mata kanannya masih dalam pemeriksaan medis lebih lanjut. "Yang kanan belum, masih diperiksa," papar Awi.

Operasi pengangkatan bola mata korban dilakukan di RS Pertamina pada Selasa (28/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Penglihatan korban sebelah kiri dipastikan sudah tidak berfungsi lagi akibat kebrutalan suporter.

Brigadir Hanafi dikeroyok puluhan suporter di Pintu VII Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (24/6) lalu.

Korban saat itu berada di luar karena bertugas sebagai pengemudi truk polisi. Massa suporter yang mengamuk hingga ke luar stadion menyerang korban secara membabi buta, terlihat dari rekaman CCTV.(bh/as)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]