Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Mangrove
Kondisi Hutan Mangrove di Inhil Makin Parah, Abrasi di Kawasan Pesisir Terus Mengancam
Saturday 04 Jan 2014 13:50:13

Ilustrasi, kerusakan Hutan Mangrove.(Foto: Istimewa)
TEMBILAHAN, Berita HUKUM - Kondisi hutan mangrove (bakau) di Indragiri Hilir kini semakin mengkuatirkan karena ekploitasi yang terus menerus oleh masyarakat maupun perusahaan. Sementara upaya rehabilitasi tak pernah dilakukan.

Kerusakan hutan mangrove ini memberikan dampak negatif yang cukup signifikan, mulai dari rusaknya habitat ekosistem mangrove termasuk fauna yang hidup di dalamnya. Selain itu juga mempercepat abrasi daratan, terutama di daerah pesisir.

Seperti dikatakan Nurbaini (45), pemerhati hutan di Kecamatan Pelangiran, makin cepatnya proses abrasi di kawasan tepi sungai seperti yang terjadi di perairan Mandah hingga Desa Teluk Lanjut hampir bisa dipastikan diakibatkan terus berkurangnya kawasan hutan mangrove. Karena salah satu fungsi hutan mangrove adalah penahan sungai dari serangan abrasi.

''Jika hutan mangrove terus dieksploitasi seperti sekarang tanpa memikirkan pelestariannya, ke depan akan semakin banyak daratan yang tenggelam oleh terjangan abrasi,'' katanya, seperti dikutip goriau.com.

Saat ini, kata Nurbaini, tanaman mangrove di sepanjang bibir pantai dan sungai hanya berjarak sekitar 30 meter hingga 50 meter dari bibir pantai. Sedangkan bagian dalamnya hampir semuanya sudah ludes.

''Mulai saat ini harusnya ada upaya menyeluruh dari seluruh elemen untuk menyelamatkan hutan mangrove. Kalau tidak, ke depan nantinya jangan sampai kita menyesali akibat dari pembalakan liar ini,'' jelasnya.

Pantauan lapangan, kondisi mangrove di kawasan pesisir Inhil kini memang sudah sangat mengkuatirkan. Meski sudah ada upaya dari Dinas Kehutan Inhil untuk melakukan kegiatan reboisasi, namun dinilai masih belum mampu mengimbangi laju ekploitasi.

Untuk melestarikan kawasan hutan bakai perlu adanya tindakan yang lebih tegas dan serius dari semua pihak. Reboisasi harus diimbangi dengan adanya pengawasan agar tindakan ekploitasi yang tidak memperhatikan dampak lingkungan yang dapat ditekan.(gus/grc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mangrove
 
Miliki 23% Mangrove Dunia, Indonesia Berkontribusi Besar Kurangi Perubahan Iklim
 
Kondisi Hutan Mangrove di Inhil Makin Parah, Abrasi di Kawasan Pesisir Terus Mengancam
 
3.000 Pelajar Tanam Mangrove di Bawah Jalan Tol Bali
 
Perusakan Mangrove Marak di Gorontalo
 
Bangun Jalan Terbengkalai, 200 Hektare Hutan Mangrove Dibabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]