Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Hutan Mangrove
Kondisi Hutan Mangrove Gorontalo Makin Sekarat
Monday 12 Nov 2012 20:51:02

Ilustrasi, Hutan Mangrove yang semakin berkurang populasinya.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Hutan mangrove di Provinsi Gorontalo yang berada sepanjang Teluk Tomini kondisinya kian memprihatinkan, dengan tingkat kerusakan sudah diatas 50 persen.

“Populasi mangrove yang mencapai 13 ribuan hektar (Ha) kini tinggal 6000 hektar saja. Artinya kerusakan sudah diatas 50 persen,” kata Rahman Dako, Ketua LSM Jaringan Advokasi Pengelola Sumber Daya Alam (Japesda) Provinsi Gorontalo.

Salah satu lokasi yang terparah, adalah Cagar Alam Tanjung Panjang di Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato. Dilokasi ini, dari 3000 hektar lebih, sekarang tinggal 500 hektar saja yang tersisa.

“Sebagian besar berubah menjadi tambak ikan bandeng,” ujarnya.

Bahkan saat meninjau pada bulan September kemarin, dia bersama rekan-rekannya masih mendapati kegiatan pembukaan lahan baru dikawasan tersebut. Karena masih ditemukannya jejak-jejak kendaraan berat (eskapator).

Dikatakannya, pengerusakan hutan mangrove sudah berlangsung saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Sulawesi Utara.

Menurutnya, aktivitas ini akan terus berlangsung sepanjang Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah Pusat tidak serius menangani persoalan ini.

Memang kata Rahman, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama DPRD Provinsi Gorontal pada tahun 2010 silam telah membentuk Pansus mangrove yang hasilnya direkomendasikan antara lain: penghentian aktivitas dan mengeluarkan para penambak dari lokasi, merehabilitasi kembali kawasan yang rusak, serta penegakkan hukum.

“Tetapi anggaran 400 juta yang digunakan Pansus mangrove hanya terbuang sia-sia saja, dan hasilnya nihil dilapangan,” tandasnya.

Rahman memberikan warning kepada Pemerintah agar persoalan lingkungan harus juga diutamakan untuk ditangani, karena dampak dari lingkungan yang rusak sangat besar.

“Masalah lingkungan masih menjadi nomor sekian untuk ditangani, padahal efeknya dan dampak yang timbulkan sangat besar,” pungkasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Kerusakan Hutan Mangrove
 
Hutan Mangrove Muara Gembong Rusak Parah, 3 Desa Hilang
 
Pembabatan Hutan Mangrove Kembali Marak di Berbagai Daerah
 
5.400 Hektar Hutan Mangrove di Karawang Rusak Parah
 
Kondisi Hutan Mangrove Gorontalo Makin Sekarat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]