Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
PLTU
Komunitas Sesalkan Pembabatan Mangrove di Tapak PLTU oleh Investor China
2017-08-28 16:42:42

Hutan mangrove di pesisir Pulau Baai yang jadi benteng ancaman tsunami dibabat demi bikin PLTU.(Foto: Istimewa)
BENGKULU, Berita HUKUM - Anggota Komunitas Mangrove Bengkulu menyesalkan pembabatan 10 hektare hutan mangrove di pesisir Pulau Baai untuk pembangunan tapak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara oleh investor asal China.

"Mangrove memiliki peran strategis untuk melindungi pesisir dari berbagai ancaman, sekaligus tempat memijah biota laut," kata Koordinator Komunitas Mangrove Bengkulu, Riki Rahmansyah di Bengkulu, Senin (28/8).

Ia mengatakan pemetaan yang dilakukan komunitas, luas hutan mangrove yang dibabat di pinggir kolam pelabuhan itu mencapai 10 hektare.

Pantauan anggota komunitas, areal mangrove yang dibabat masuk dalam proyek PLTU berkapasitas 2 x 100 Megawatt (MW).

Saat ini kata dia, sedang berlangsung penimbunan areal rawa dan mangrove untuk mendirikan bangunan pendukung proyek pembangkit listrik itu.

"Padahal kalau sedang pasang, air bisa mencapai lokasi PLTU dan hamparan mangrove berfungsi menjadi benteng pesisir dari gelombang tinggi," ucapnya.

Ia mengharapkan pemerintah, terutama pihak balai konservasi dan kelautan dan perikanan mengambil tindakan untuk menyelamatkan ekosistem esensial tersebut.

"Ekosistem mangrove itu baik di areal konservasi maupun di area peruntukan lain seharusnya dilindungi karena fungsinya sangat esensial atau penting," kata dia.

Sebelumnya, kelompok masyarakat Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu juga memprotes pembabatan mangrove di area kolam pelabuhan, mengingat fungsinya sebagai penahan gelombang tsunami.

"Masyarakat diminta menjaga hutan pantai tapi perusahaan membabat begitu saja. Padahal kelurahan kami masuk dalam wilayah rawan bencana gempa dan tsunami," kata Lovie Antoni dari Kelompok Masyarakat Siaga Bencana, Kelurahan Teluk Sepang.(Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait PLTU
 
Emir Moeis Tidak Cukup, KPK Harus Tuntut Korporasi yang Terlibat Korupsi PLTU Tarahan
 
Komunitas Sesalkan Pembabatan Mangrove di Tapak PLTU oleh Investor China
 
Aktivis Lingkungan Aksi di PLTU Cirebon Mendesak Pemerintah Segera Meninggalkan Batubara
 
Komisi VII Kritisi Proses Tender PLTU Sumsel
 
Komisi VII Temukan Ada 7 PLTU Mangkrak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]