Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Unjuk Rasa
Komunitas Kretek Medan Unjuk Rasa Tolak Hari Anti Tembakau
Friday 31 May 2013 16:06:23

Komunitas Kretek Medan gelar aksi teatrikal tolak hari anti tembakau di depan Kantor Pos Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan massa dari Komunitas Kretek di Medan melakukan aksi unjuk rasa damai secara teatrikal didepan Kantor Pos Medan, Jum'at (31/5) guna menolak peringatan Hari Anti Tembakau Internasional.

Koordinator Komunitas Kretek Medan, M Khaidir Harahap dalam di sela-sela aksi mengatakan kalau aksi tersebut digelar selain menolak peringatan hari tersebut, mereka juga malahan mengucapkan terimakasih kepada tembakau dan petaninya karena telah memberikan pemasukan trilyunan rupiah ke kas negara.

Menurutnya, sejarah dibuatnya hari anti tembakau itu adalah hanya untuk mengecoh masyarakat, karena fakta sebenarnya adalah hari itu merupakan agenda daripada Multi National Corporation (MNC) Farmasi dalam pertarungannya melawan MNC Rokok untuk memperebutkan pasar tembakau global yang nilainya sangat besar.

Sehingga MNC Farmasi memberi sokongan kuat bagi agenda-agenda dunia memerangi tembakau untuk mengambil keuntungan dari kondisi itu, sedangkan MNC Rokok sangat agresif melakukan ekspansi dan akuisisi seperti Philip Morris mencaplok perusahaan rokok dan membuka investasi baru di puluhan negara termasuk Indonesia.

"Artinya hari ini kita memperingati hari yang berkontradiksi dengan yang dibuat oleh dunia, hari tanpa tembakau, kita malah sebaliknya hari ini kita mengucapkan terimakasih kepada tembakau karena dengan adanya tembakau, petani temabakau membuat negara ini sejahtera yang artinya trilyunan rupiah yang dihasilkan cukai tembakau ini masuk ke kas negaran,"ujar Khaidir.

Massa komunitas kretek itu juga menyatakan menolak PP 109/2012 tentang regulasi pengendalian tembakau karena dianggap tidak melindungi industri tembakau nasional. Alasannya, tembakau nasional telah memberi penghidupan kepada 2 juta petani dan buruh tembakau serta 1 jutaan petani dan buruh cengkeh, juga 6 jutaan pekerja pabrik di Indonesia.MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan massa dari Komunitas Kretek di Medan melakukan aksi unjuk rasa damai secara teatrikal didepan Kantor Pos Medan, Jum'at (31/5) guna menolak peringatan Hari Anti Tembakau Internasional.

Koordinator Komunitas Kretek Medan, M Khaidir Harahap dalam di sela-sela aksi mengatakan kalau aksi tersebut digelar selain menolak peringatan hari tersebut, mereka juga malahan mengucapkan terimakasih kepada tembakau dan petaninya karena telah memberikan pemasukan trilyunan rupiah ke kas negara.

Menurutnya, sejarah dibuatnya hari anti tembakau itu adalah hanya untuk mengecoh masyarakat, karena fakta sebenarnya adalah hari itu merupakan agenda daripada Multi National Corporation (MNC) Farmasi dalam pertarungannya melawan MNC Rokok untuk memperebutkan pasar tembakau global yang nilainya sangat besar.

Sehingga MNC Farmasi memberi sokongan kuat bagi agenda-agenda dunia memerangi tembakau untuk mengambil keuntungan dari kondisi itu, sedangkan MNC Rokok sangat agresif melakukan ekspansi dan akuisisi seperti Philip Morris mencaplok perusahaan rokok dan membuka investasi baru di puluhan negara termasuk Indonesia.

"Artinya hari ini kita memperingati hari yang berkontradiksi dengan yang dibuat oleh dunia, hari tanpa tembakau, kita malah sebaliknya hari ini kita mengucapkan terimakasih kepada tembakau karena dengan adanya tembakau, petani temabakau membuat negara ini sejahtera yang artinya trilyunan rupiah yang dihasilkan cukai tembakau ini masuk ke kas negaran,"ujar Khaidir.

Massa komunitas kretek itu juga menyatakan menolak PP 109/2012 tentang regulasi pengendalian tembakau karena dianggap tidak melindungi industri tembakau nasional. Alasannya, tembakau nasional telah memberi penghidupan kepada 2 juta petani dan buruh tembakau serta 1 jutaan petani dan buruh cengkeh, juga 6 jutaan pekerja pabrik di Indonesia.(bhc/and)


 
Berita Terkait Unjuk Rasa
 
• Robert Amsterdam: Suthep Pemimpin Taliban Thailand
 
• Komunitas Kretek Medan Unjuk Rasa Tolak Hari Anti Tembakau
 
• Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Bersatu Dalam Menperingati Hardiknas Di Mendikbud Jakarta
 
• DPR Cermati Unjuk Rasa Menolak RUU Ormas
 
• Pukul Pengunjuk Rasa, Kasat Intelkam Polresta Medan Dipropamkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]