Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PLTA
Komunitas Gabema Sepakat Bangun PLTA Aek Sirahar
Sunday 09 Aug 2015 20:31:59

Tampak Albiner Sitompul, Saat di TMII, Jakarta, Minggu (9/8).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa poin kesepakatan terjalin dalam acara halal bihalal tokoh masyarakat Sibolga dan Tapanuli Tengah (Organisasi Gabema), yang bermukim di Jakarta Bogor Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Ketua Umum Gabema, Albiner Sitompul mengatakan, beberapa poin kesepakatan guna memajukan pendapatan masyarakat Sibolga dan Tapanuli, adalah sedang dibentuknya Koperasi dan Yayasan guna memfasilitasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Tapanuli Tengah.

"Sebagai orang rantau, kami memiliki kewajiban membantu warga di kampung halaman. Dan ketersediaan listrik yang memadai diperlukan warga Sibolga dan Tapanuli guna menjalankan roda ekonomi. Untuk itulah kami berkumpul dengan prinsip parsubang (Pelayan), menjaga keutuhan dan nilai nilai sosial masyarakat," kata Albiner Sitompul, usai memberi sambutan halal bihalal warga rantau Sibolga Tapanuli Tengah, Minggu (9/8) di Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur .

Albiner menambahkan, akan rencana pembangunan PLTA Aek Sirahar, Gabema telah mengajukan Izin Prinsip pada pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan rencana anggaran pembangunan senilai Rp. 150 Miliar untuk kapasitas 7,5 megawatt.

"Izin prinsip sudah kami ajukan. Sebagian dana dikumpulkan melalui investasi ribuan anggota pada wadah Gabema dan kekurangannya akan kita cari melalui sejumlah kegiatan sosial," imbuh Albiner menambahkan.

Akan pemgembalian modal investasi direncanakan dicapai selama 5 tahun, kemudian ditahun berikutnya menjadi nilai keuntungan melalui perjanjian kontrak jual beli listrik selama 25 tahun bekerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara.

Selain pemenuhan ketersediaan listrik yang memadai bagi warga Sibolga dan Tapanuli Tengah, listrik diperlukan pula guna mengelola hasil bumi masyarakat Sibolga Tapanuli, yaitu karet dan coklat agar memiliki nilai tambah guna kepentingan ekspor dan turut memenuhi kebutuhan nasional.(bh/bar)


 
Berita Terkait PLTA
 
PLTA Saguling Penting dalam Suplai Listrik Jawa-Bali
 
Komunitas Gabema Sepakat Bangun PLTA Aek Sirahar
 
Kasus PLTA Asahan III, Kesaksian Bintatar Hutabarat Dinilai Bohong
 
DPR Pertanyakan Progres PLTA Batang Toru dan Pembangkit Belawan
 
Didemo Keluarga, Ahli Waris Lahan PLTA Tonsea PLN Berkelit
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]