Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
Komunitas Buruh Samarinda Dorong Firli Maju Pilpres 2024
2022-09-26 17:36:01

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Firli Bahuri kembali mendapat dukungan untuk maju pada Pilpres 2024. Kali ini giliran Komunitas Persaudaraan Buruh Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan deklarasi.

Deklarator dukungan Yoga Pratama mengatakan, Firli merupakan figur potensial yang saat ini paling mendekati kriteria yang diinginkan kalangan buruh.

"Kriteria pertama harus paham perjuangan kami. Dan itu mustahil dimiliki oleh mereka yang lahir di kasur yang empuk, yang hidupnya serba terjamin," kata Firli, di Samarinda Utara, Senin (26/9).

Menurutnya, perjalanan hidup Firli kontras dengan nama-nama lain yang diisukan bakal maju sebagai Capres atau Cawapres.

Firli, jelasnya, lahir sebagai anak petani miskin di desa terpencil serta telah menjadi yatim pada usia 5 tahun. Sejak kecil ‘anak Lontar’ itu terbiasa bekerja keras bahkan cukup lama menjalani kerja serabutan sebagai buruh tidak tetap. Disebutkan, Firli pernah bekerja sebagai tukang sadap karet, juga pembantu di salah satu rumah tangga dengan tugas mencuci mobil dan pakaian, termasuk membersihkan WC dan halaman rumah.

"Jadi Pak Firli ini bukan saja mengerti tapi juga merasakan bagaimana perjuangan jadi buruh," terangnya.

Yoga melanjutkan, kriteria lain yang juga mesti dipenuhi ialah pemihakan terhadap kepentingan buruh. Dalam konteks ini, ia menyebut keberanian Firli menindak dan memiskinkan koruptor masuk ke dalam kriteria tersebut.

Dalam catatan Yoga, KPK di bawah kepemimpinan Firli kerap menjerat koruptor dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) termasuk dengan menjerat korporasi.

"Karena buruh paling dirugikan oleh koruptor, kongkalikong antara pejabat dengan pemodal melahirkan kebijakan yang tidak pro kepentingan pekerja," ungkapnya.

Dia menilai, sejauh ini Firli konsisten memerjuangkan nasib masyarakat bawah melalui tugas pemberantasan korupsi. Sejumlah menteri, kepala daerah hingga oknum korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi ditangkap dengan tuntutan yang setimpal.

Bahkan yang terbaru, kepemimpinan Firli di KPK mencatatkan sejarah dengan menjerat dan menahan Hakim Agung dalam rangkaian OTT dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.

"Di catatan kami, Pak Firli juga tidak terbelenggu kepentingan politik dan pemodal," pungkasnya.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]