Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Komunikasi Polri Dinilai Penting Dalam Penanganan Corona
2020-05-01 09:41:41

Kadiv Humas Polri, Irjen M. Iqbal (depan kiri) saat seminar virtual bertajuk 'Peran Komunikasi Massa dalam Pengendalian Gelombang Mudik sebagai upaya Mencegah Persebaran Covid-19'.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain menjaga keamanan, peran komunikasi Polri juga diperlukan dalam mensosialisasikan kebijakan penanganan wabah virus corona pemerintah kepada masyarakat. Seperti kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pelarangan mudik.

Sebab, Kepolisian bersentuhan langsung dengan masyarakat dan masyarakat cenderung lebih patuh terhadap sebuah aturan atau kebijakan apabila aparat keamanan atau penegak hukum yang menyampaikan.

"PSBB tidak efektif ketika Polri tidak melakukan komunikasi sosial kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu sekali strategi komunikasi yang profesional yang efektif yang dapat diterima masyarakat," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal.

Hal itu disampaikannya dalam webinar atau seminar virtual bertajuk 'Peran Komunikasi Massa dalam Pengendalian Gelombang Mudik sebagai upaya Mencegah Persebaran Covid-19' yang digelar Divisi Humas Polri, di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (30/4).

Menurut Iqbal, aparat kepolisian di segala tingkatan termasuk di Divisi Humas, telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Upaya ini dilakukan baik secara langsung ke masyarakat, maupun melalui berbagai medium lainnya seperti media sosial.

Polri juga mengajak para tokoh masyarakat atau orang-orang yang memiliki pengaruh, bersama-sama menjalankan peran tersebut. Seluruh langkah ini, menurutnya merupakan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis. "Bapak Kapolri meminta agar Polri menggandeng seluruh masyarakat agar tugas Polri lebih optimal dan efisien," ujar Iqbal.

Iqbal menilai, komunikasi intensif dan peran penindakan Polri di tengah masa pandemi covid-19 seperti saat ini harus dijalankan. Mengingat, selain dampak kesehatan, wabah corona juga membawa risiko keamanan. "Pandemi ini membawa domino effect yang berimbas kepada kondisi ekonomi. Oleh karena itu Polri ditugaskan menjaga agar masyarakat tidak panik agar situasi tetap kondusif," ungkap Iqbal.

Sementara, dosen sekaligus sosiolog Universitas Nasional, Erna Ermawati Chotim, menyebut peran seluruh stakeholder termasuk Polri, penting dalam menyukseskan kebijakan penanganan corona pemerintah. "Negara tidak mungkin melakukan ini sendiri, sehingga kemudian di sinilah peran para stakeholder membuat kebijakan yang sudah diambil pemerintah menjadi efektif," katanya.

Ia menyarankan agar para komunikator pemerintah ini, selain menyampaikan fakta, juga data-data terkait mengapa kebijakan tertentu diambil pemerintah. "Sehingga tercipta kesepakatan secara rasional," ucap Erna.

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi, Arif Budimanta, memandang mengkomunikasikan kebijakan penanggulangan covid-19 pemerintah dengan baik ke masyarakat, sangat relevan dengan kebutuhan kondisi saat ini. Mengingat, kini penyebaran corona di seluruh dunia, bukan hanya Indonesia, semakin meluas dan masif. "Ini merupakan tema yang penting dan relevan untuk dibahas terkait dengan komunikasi, mudik, covid-19, dan pengendalian transportasi. Covid-19 ini dilihat dari data terakhir yang positif di seluruh dunia sudah lebih dari 3 juta, negara yang terpapar sudah lebih dari 200 negara," jelasnya.

"WHO menyatakan suasana ini sudah menjadi suatu pandemi, artinya suatu kasus terhadap wabah yang telah mengakibatkan implikasi/dampak yang sangat luas dan lama bersifat antar negara, karena ini memiliki implikasi terhadap kesehatan," imbuhnya.

Sedangkan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, mengatakan, di samping melakukan penjagaan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat senantiasa pihaknya lakukan agar kebijakan pemerintah seperti larangan mudik dan PSBB bisa berjalan efektif.

"Kemudian kontrolnya untuk Lalu Lintas (Korps Lalu Lintas Polri) berada di jalanan, melakukan pengecekan satu persatu, menyampaikan untuk tidak berangkat mudik. Serta tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat.Dan untuk yang tidak mengerti (tidak patuh) dilakukan penyekatan (dihadang)," papar Benyamin.(bh/mos)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]