Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Komite Etik KPK
Komposisi Komite Etik KPK Berubah
Monday 01 Aug 2011 14:55:58

Ilustrasi. Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua.(Foto: BH/put)
*Syafii Maarif dan Nono Makarim Masuk Gantikan Busyro dan Haryono

JAKARTA-Komposisi dalam Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mengalami perubahan. Pasalnya, dua pimpinan internal KPK, yakni Busyro Muqoddas dan Haryono Umar mengundurkan diri dan posisinya itu digantikan dari unsur eksternal. Penggantinya adalah tokoh agama Syafii Maarif dan pakar hukum Nono Anwar Makarim.

Pergantian tersebut disampaikan Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/8. Menurut Abdullah, pengunduran diri dan pergantian posisi ini sudah dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) KPK. Forum pun sepekat untuk menyetujui penunjukan Buya Syafii dan Nono Anwar sebagai pengganti posisi Bursyro dan Haryono.

"Komposisi komite etik berubah, hal ini berdasarkan pertimbangan rapim. Memang kami menambah dua orang dari luar, tetapi tidak menambah jumlah anggota komite etik, yakni tujuh orang. Dua orang dari eksternal adalah Buya Syafii Maarif dan Nono Anwar Makarim. Dua orang ini memiliki integritas yang perlu diragukan lagi,” kata Abdullah Hehamahua.

Informasi yang dikumpulkan, pengunduran diri ini terkait beberapa hal. Busyro sepertinya ingin fokus memimpin KPK yang tengah dirudung masalah. Setali tiga uang dengan Haryono. Bahkan, untuk fokus menjalani pemeriksaan, agar berlangsung lebih efektif. Dengan pengunduran diri Busyro dan Haryono, komposisi Komite Etik berubah menjadi empat orang dari internal dan tiga dari kalangan internal.

Sedangkan Syafii Maarif dan Nono, menemani dua nama dari eksternal lainnya yang lebih dulu ada yakni Marjono Reksodiputro dan Sjahrudin Rasul. Mereka akan bekerja sama dengan tiga orang dari internal KPK yakni, Wakil Ketua Bibit Samad Rianto, dan dua penasehat KPK Zaid Zainal Abidin dan Abdullah Hehamanua.

Syafii Maarif tidak asing bagi KPK. Mantan Ketum PP Muhammadiyah ini pernah menjadi anggota Pansel KPK. Selain itu komitmen Syafii pada pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi. Sedang Nono Anwar Makarim adalah mantan aktivis angkatan 66. Pernah duduk menjadi anggota DPR-GR pada 1967-1971.

Menurut Abdullah, Haryono dan Busyro mengundurkan diri dari komite etik, karena untuk memberi ruang bagi anggota dari eksternal. Komite etik sendiri lanjutnya, akan menggelar rapat pertama kali mulai hari Kamis (4/8) mendatang. Agendanya adalah mengidentifikasi, inventarisasi masalah, menyusun time table jadwal pemeriksaan. “Kami langsung bekerja cepat," tandas dia.(dbs/spr)



 
Berita Terkait Komite Etik KPK
 
AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
 
Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
 
Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
 
Komite Etik KPK Tiru Gaya Media Dalam Pemeriksaan
 
Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]