Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kompolnas
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
2021-04-26 20:28:52

Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes FX Bhirawa Braja Paksa.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara mengenai penilaian masyarakat tentang layanan pengaduan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, yang disebut telah baik.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh masyarakat tersebut merupakan indikator positif.

"Bagus jika pelayanan pengaduan Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat pujian seorang pelapor. Saya berharap pelayanan pengaduan harus ditingkatkan kualitasnya," kata Poengky kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (26/4).

Menurutnya, Bidpropam Polda Metro Jaya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, harus senantiasa mengedepankan integritas dan profesionalitas.

"Kami berharap pemeriksaan Bidpropam Polda Metro Jaya dapat melaksanakan tugasnya secara cepat, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel. Jangan sampai laporan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti," tutur Poengky.

Pihaknya pun mengatakan untuk menjadikan institusi Polri ke depan semakin baik, jajaran Propam wajib bertindak tegas terhadap anggota yang terindikasi melanggar aturan atau kode etik profesi.

"Agar pelanggaran yang dilakukan anggota berkurang, dibutuhkan ketegasan dan profesionalitas pengawas internal dalam mengawasi, memproses anggota yang diduga melanggar aturan dan menjatuhkan sanksi tegas," pungkas Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Layanan pengaduan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya dinilai memiliki indikator yang baik terkait metode pelayanan terhadap masyarakat.

Hal itu diungkapkan salah seorang wanita berusia 43 tahun yang kepada Berita HUKUM meminta namanya untuk tidak disebutkan, usai mendatangi Layanan Pengaduan Bidpropam Polda Metro, belum lama ini.

"Saya waktu buat pengaduan di ruangan Yanduan Bidpropam Polda Metro, melaporkan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polri berdinas di Polda Metro Jaya. Sesampainya di ruangan Yanduan, polisinya sangat ramah melayani kita," kata wanita tersebut kepada pewarta BeritaHUKUM.

Ia mengatakan, selain keramahan yang ada, petugas juga sangat responsif dalam mendengarkan pernyataan, informasi beserta data pendukung terkait pengaduan yang disampaikan ke pihak Propam.

"Polisi yang menerima pengaduan kita menanyakan dengan baik lalu secara runut dan sistematis. Pokoknya sangat baik dan responsif, kami merasa puas,"ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes FX Bhirawa Braja Paksa, menyambut baik penilaian yang disampaikan oleh masyarakat tentang satuan kerjanya. "Terima kasih," ucap Bhirawa kepada pewarta BeritaHUKUM.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kompolnas
 
Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
 
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
 
Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
 
Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
 
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]