Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Polri
Kompolnas Supervisi Fungsi LO Polri di KJRI Hongkong
2018-09-27 07:09:29

Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi (ketiga dari kanan), berfoto bersama di KJRI Hongkong.(Foto: Istimewa)
HONGKONG, Berita HUKUM - Hongkong merupakan wilayah administrasi khusus Republik Rakyat China. KJRI Hongkong memiliki wilayah tanggung jawab Hongkong dan Macau, namun terkadang menangani juga kasus yang berada di wilayah China daratan.

Untuk mengetahui fungsi LO Polri yang berada di KJRI Hongkong, di sela - sela kegiatannya, media mewawancari Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi. Ia menjelaskan bahwa Hongkong dan Macau merupakan wilayah administrasi khusus dari RRC yang memiliki otonomi khusus seperti membuat uang sendiri dan membuat passport sendiri, kecuali hal - hal yang berkaitan dengan masalah kebijakan luar negeri dan kebijakan pertahanan negara.

Lebih dari 160.000 orang jumlah WNI yang berada di Hongkong menurut data tahun 2017. Mayoritas dari mereka adalah TKI wanita yang bekerja sebagai domestic helper. Dari sekian banyak jumlah tersebut ada sebagian yang memiliki masalah hukum dan tentu membutuhkan bantuan atau perlindungan hukum.

"Perlu diketahui bahwa rata - rata lebih dari 600 kasus hukum per tahun yang ditangani oleh KJRI Hongkong, dan mungkin juga ada kasus - kasus yang tidak dilaporkan ke KJRI. Umumnya kasus - kasus tersebut berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan dan keimigrasian. Oleh karena itu KJRI membentuk satgas pelayanan warga yang disebut citizen services yang bertugas memberi perlindungan hukum bagi WNI yang memiliki masalah," ujar Dede Farhan, Kamis (27/9).

Lebih lanjut Dede Farhan menambahkan bahwa di KJRI Hongkong ada seorang LO Polri sebagai penghubung dengan kepolisian Hongkong yang ditugaskan untuk menangani kasus - kasus yang berkaitan dengan WNI yang berada di Hongkong, baik ia sebagai pelaku ataupun sebagai korban.

"Termasuk pertukaran informasi terkait transnational crime, seperti masalah terorisme, human trafficking, narkotika, pencucian uang, dan lain - lain. Jadi tugas - tugas seorang LO Polri yang berada di Hongkong ini sangat padat," ungkap Dede.

"Di tahap awal proses hukum yang ditangani oleh kepolisian Hongkong, maka WNI yang bermasalah akan didampingi oleh LO Polri ini. Sementara kalau sudah memasuki tahap pengadilan, maka pendampingnya dari LO Kejaksaan yang bertugas di Hongkong. Ini merupakan perhatian dan komitmen Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pahlawan devisa ini," jelas Dede.

Terkait dengan hal tersebut, maka Kompolnas mencatat ada dua usulan yang perlu menjadi perhatian dan pertimbangan bersama, yaitu :

1. Perlu staf pendamping dari Polri terutama di tahap awal pemeriksaan kepolisian Hongkong, mengingat jumlah kasus yang sangat banyak, sehingga agak sulit semuanya ditangani oleh seorang anggota Polri saja.

2. Perlu juga ada LO Polri di Beijing mengingat disana beberapa kasus human trafficking yang melibatkan WNI, dan tentu perlu mendapat perhatian dan penanganan dengan baik.

"Kedua usulan ini merupakan usulan logis dan reasonable karena perlindungan terhadap seluruh WNI, termasuk WNI yang berada di luar negeri merupakan kewajiban negara sebagaimana digariskan oleh konstitusi. Masih banyak pekerjaan - pekerjaan yang membutuhkan perhatian bersama," pungkas Dede Farhan mengakhiri percakapan.(df/bh/sya)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]