Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samsat
Kompolnas Puji Pelayanan Ekstra Samsat Jakarta Pusat terhadap Wajib Pajak Lansia Penderita Stroke
2021-04-24 10:45:49

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan apresiasinya terhadap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Pusat, atas dedikasi baik petugas dari unsur Kepolisian yang dengan sigap memberikan pelayanan ekstra kepada wajib pajak lansia penderita stroke.

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, apa yang telah dilakukan oleh jajaran Samsat Jakarta Pusat ini dapat menjadi contoh dan acuan oleh Samsat lainnya.

"Alhamdulillah! Saya senang mendapat informasi ini, dan berharap pelayanan yang baik kepada masyarakat oleh anggota Polri yang bertugas di Samsat Jakarta Pusat dapat ditingkatkan, serta dapat dicontoh anggota-anggota yang bertugas di Samsat wilayah lain," kata Poengky kepada pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (24/4).

Poengky menyebut pelayanan publik yang menyentuh hati masyarakat akan berdampak positif bagi kemajuan Polri. "Pelayanan yang baik, tulus tanpa pamrih akan membuat Polri dipercaya dan dicintai masyarakat," ucap Poengky.

Di sisi lain, pihaknya berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang memberikan penilaian positif terhadap kinerja Polri. "Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri berharap akan semakin banyak mendengar informasi-informasi dari masyarakat yang mengapresiasi kinerja Polri," pungkas Poengky.

Diberitakan sebelumnya, seorang wajib pajak bernama Andi (68) warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, tak dapat lagi menyembunyikan rasa haru dan syukurnya.

Pasalnya, pria yang telah lima tahun terakhir ini menderita stroke mengaku sangat terbantu dengan pelayanan ekstra petugas kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Pusat.

"Udah lima tahunan kena stroke sehingga pakai kursi roda. Merasa terharu karena petugas telah memberikan pelayanan ekstra kepada wajib pajak penderita stroke seperti saya ini," kata Andi dalam keterangannya yang disampaikan melalui sang istri, Wenny kepada BeritaHUKUM, Selasa (20/4).

Hal itu, lanjut Wenny, berawal ketika dirinya sedang mendorong kursi roda suaminya menuju pintu masuk gedung Samsat Jakarta Pusat.

"Namun, sesampainya di depan pintu masuk, ada seorang petugas polisi langsung dengan sigap menghampiri kami dan menanyakan keperluan yang ingin dituju, kami bilang ingin blokir kendaraan," ucapnya.

"Petugas lalu meminta persyaratan yang dibutuhkan, lalu kami berikan dan petugas tersebut secara sigap masuk ke dalam gedung Samsat Jakarta Pusat untuk mengurusnya," imbuh dia.

Selang beberapa menit kemudian, kata dia, petugas langsung memberikan bukti jika telah menyelesaikan prosesnya.

"Petugas polisi tersebut datang kembali ke kami dan sampaikan prosesnya telah selesai," tandasnya.

Atas hal tersebut, pihaknya mengaku amat bersyukur dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas Samsat Jakarta Pusat. "Sangat tulus dan prima petugasnya melayani. Kami berupaya memberi uang sebagai ucapan terima kasih, namun petugas tersebut dengan tegas menolaknya," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Samsat
 
Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
 
Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
 
Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
 
Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
 
Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]